Kritera orang yang bisa membayar fidyah:
- Sakit (tidak ada harapan sembuh) boleh membayar fidyah dan tidak diwajibkan mengganti puasanya
- Lanjut Usia (Lansia) boleh membayar fidyah dan tidak diwajibkan mengganti puasanya
- Ibu Hamil dan menyusui (yang khawatir akan kondisi bayinya saja) boleh membayar fidyah dan bisa mengganti puasanya jika telah melahirkan.
- Orang meninggal (wajib dibayarkan fidyahnya jika meningalkan puasa tanpa uzur, maka ahli waris/walinya wajib mengeluarkan fidyah bagi mayit)
Besaran Fidyah dan Diberikan Untuk Siapa?
Kadar fidyah sejatinya tidak ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam. Namun seringkali yang menjadi patokan yang adalah kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
Maka dianggap sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan.
Makanan yang dimaksud adalah makanan yang biasa dimakan oleh keluarga, seperti ayat QS. Al-Maidah: 89 yang membahas tentang ”kafarat” yang berarti ”yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.”
Hal ini juga dibahas dalam QS. Al-Baqarah ayat 184:
”Wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Bagaimana Cara Membayar Fidyah?
- Hitung jumlah puasa yang ditinggalkan
Seorang muslim yang pernah meninggalkan puasa dengan kriteria yang tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, perlu menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk kemudian diakumulasi, keseluruhan hari puasa yang ditinggalkan itulah yang nantinya akan dibayarkan dengan fidyah.
>> Baca Selanjutnya