Namun bagaimana jika membayar fidyah, namun tidak sempat membayar utang puasa di Ramadhan sebelumnya?
Dalam keadaan ini, pembayaran fidyah dianjurkan oleh seseorang yang tidak sempat membayar hutang puasanya pada bulan Ramadhan sebelumnya. Dalam hal ini, mereka juga diwajibkan untuk mengganti puasa sekaligus membayar fidyah sebesar 1 mud (kurang lebih 7 ons) beras per harinya. Adapun batas waktu yang ditetapkan bagi kategori ini termasuk cukup panjang.
Puasa pengganti Ramadhan dapat dilaksanakan sejak tanggal 2 Syawal sampai sebelum memasuki Ramadhan berikutnya, dan fidyah pengganti puasa Ramadhan juga dapat dibayarkan pada waktu tersebut.
Dengan artian, jika seseorang masih memiliki utang puasa Ramadhan tahun lalu, makan jumlah fidyah tersebut dapat dibayarkan senilai jumlah utang puasa tersebut, dan dapat dibayarkan sebelum memasuki bulan Ramadhan. Dan setelah masuk tanggal 2 Syawal, kategori ini tetap berkewajiban membayar qadha puasanya, meskipun sebelumnya telah dibayarkan jumlah fidyah tersebut.