Tahukah Kamu?

Bagaimana Cara Bayar Fidyah Puasa?

  • Niat Fidyah Terlambat bayar Utang Puasa

Bagi seseorang yang terlambat membayar hutang puasa Ramadhan juga diwajibkan membayar fidyah. Berikut bacaan niatnya:


نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah".

Adapun batas waktu yang ditetapkan untuk membayar fidyah, berbeda bagi masing-masing kriteria masing-masing kriteria yang diperbolehkan. Bagi orang meninggal, fidyahnya boleh dibayarkan kapan saja.

Bagi yang sakit keras, tua renta, dan ibu hamil atau menyusui maka pembayaran fidyahnya boleh dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa atau setelah terbenamnya matahari di malam harinya. Bahkan, beberapa ulama berpendapat bahwa fidyah lebih utama jika dibayarkan pada pemulaan malam memasuki bulan ramadan. Namun bisa juga dilakukan di akhir hari berikutnya atau bahkan diluar bulan ramadhan.

Jadi pembayaran fidyah dapat dilakukan minimal ketika sudah memasuki bulan puasa saat malam hari atau terbenamnya matahari. Dan pembayaran fidyah tidak boleh dipercepat sebagaimana dijelaskan oleh Al-Imam Muhammad al-Ramli:

ويتخير في إخراجها بين تأخيرها وبين إخراج فدية كل يوم فيه أو بعد فراغه ولا يجوز تعجيل شيء منها لما فيه من تقديمها على وجوبه لأنه فطرة.

Artinya: Ia (orang tua renta) diperkenankan memilih antara mengakhirkan penunaian fidyah dan mengeluarkan fidyah di setiap harinya, di dalam hari tersebut atau setelah selesainya hari tersebut. Tidak boleh mempercepat fidyah dari waktu-waktu tersebut, sebab terdapat unsur mendahulukan fidyah dari kewajibannya seseorang, yaitu berbuka puasa" (Syekh Muhammad al-Ramli, Fatawa al-Ramli, juz 2, hal. 74).

BACA SELANJUTNYA

>> Baca Selanjutnya