Nasional

BGN Tutup 833 Dapur MBG dan Larang Penggunaan Gas Melon dan Minyakita

JAKARTA, UNHAS.TV - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa penyelenggara Statuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh menggunakan produk subsidi dari pemerintah.

Produk yang dilarang dipakai antara lain minyak goreng subsidi Minyakita, gas elpiji tiga kg atau sering disebut gas melon, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Sudaryono menegaskan hal itu saat memberi keterangan pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). Ia pun meminta semua pihak termasuk media untuk mengawasi dan melaporkan bila menemukan dapur MBG melanggar ketentuan itu.

"Misalnya awak media menemukan, silakan laporkan dapur mana menggunakan Minyakita. Itu nanti kita akan beri surat, akan kita beri teguran surat peringatan. Kalau memang bandel ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi," ujar Sudaryono.

Ia juga memgemukakan bahwa pihaknya telah menutup 833 dapur MBG di sejumlah wilayah di Indonesia karena melanggar ketetentuan. Pelanggaran yang dimaksud yakni melanggar SOP seperti makanan tidak higienis, terdapat kasus keracunan, kualitas makanan tidak sesuai standar, serta iInstalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi syarat.

Adapun dapur yang ditutup terdiri atas 98 dapur di Sumatera, 424 dapur di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Papua, serta 311 dapur di Jawa dan Madura. BGN juga menghentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. 

Berbeda dengan pola lalu, setelah penutupan itu maka BGN tidak akan membayar ke pengelola dapur MBG. "Dapur yang di-suspend ini bukan seperti yang lalu. Dulu di-suspend tapi tetap dibayar, kalau sekarang ditutup, tidak dibayar karena pelanggaran," ujar Sudaryono.(*)