MAKASSAR, UNHAS.TV - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penurunan kualitas udara dan kabut asap hingga 12 Oktober 2026.
Imbauan tersebut menyusul informasi kualitas udara yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah IV pada Jumat (9/10/2026) pukul 10.45 WITA.
Berdasarkan hasil pemantauan di Stasiun Klimatologi Sulawesi Selatan, Maros, konsentrasi partikel halus Particulate Matter 2.5 (PM2.5) tercatat sebesar 85,3 mikrogram per meter kubik (µg/m³) dan masuk dalam kategori tidak sehat.
Sementara itu, konsentrasi tertinggi pada grafik pemantauan mencapai 112,7 µg/m³ pada pukul 07.00 Wita.
PM2.5 merupakan partikel pencemar udara berukuran 2,5 mikrometer atau lebih kecil yang dapat masuk jauh ke dalam paru-paru. Paparan partikel tersebut berpotensi menyebabkan iritasi mata dan tenggorokan, batuk, serta gangguan pernapasan.
Selain itu, paparan PM2.5 juga dapat memperburuk kondisi kesehatan masyarakat yang memiliki riwayat asma, penyakit paru-paru, dan penyakit jantung.
Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat dengan riwayat gangguan pernapasan dan penyakit jantung menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus terhadap dampak penurunan kualitas udara.
BPBD Kota Makassar menegaskan bahwa angka konsentrasi PM2.5 tersebut merupakan hasil pengukuran di Stasiun Klimatologi Sulawesi Selatan, Maros, dan bukan pengukuran langsung yang mewakili seluruh wilayah Kota Makassar.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memantau perkembangan kualitas udara melalui informasi resmi BMKG.
Untuk mengurangi risiko paparan polusi udara, masyarakat disarankan menggunakan masker yang sesuai, seperti N95 atau KN95, ketika beraktivitas di luar ruangan saat konsentrasi partikel meningkat.
Warga juga diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, khususnya olahraga dan kegiatan fisik berat, apabila kondisi udara berkabut atau kualitas udara memburuk. Langkah tersebut diperlukan untuk meminimalkan paparan partikel pencemar yang dapat mengganggu kesehatan.
Selain membatasi aktivitas di luar ruangan, masyarakat diminta menjaga kualitas udara di dalam rumah dengan menutup pintu dan jendela ketika asap berada di luar. Warga juga diimbau menghindari pembakaran sampah yang dapat memperburuk pencemaran udara.
Masyarakat yang mengalami sesak napas berat, nyeri dada, atau gejala gangguan kesehatan serius lainnya diharapkan segera mencari pertolongan medis. Perlindungan terhadap kelompok rentan juga menjadi salah satu langkah penting dalam mengantisipasi dampak penurunan kualitas udara.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Makassar, Dr HM Fadli Tahar SE MM CHt (IACT-USA) CI CNLP MMMH, mengimbau masyarakat agar tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan menerapkan langkah pencegahan sesuai perkembangan kondisi.
BPBD Kota Makassar juga menegaskan bahwa pelaksanaan pemantauan dan penanganan oleh instansi tersebut berfokus pada wilayah administratif Kota Makassar sesuai kewenangannya.
Informasi hasil pengukuran dari Maros digunakan sebagai referensi kondisi regional dan tidak menunjukkan bahwa BPBD Kota Makassar memiliki kewenangan operasional di Kabupaten Maros maupun Kabupaten Gowa.
Masyarakat diharapkan tetap waspada hingga 12 Oktober 2026 sesuai periode informasi yang menjadi dasar imbauan serta mengikuti pembaruan resmi BMKG untuk mengetahui perkembangan kualitas udara dan kondisi cuaca.
(Venny Septiani Semuel / Unhas TV)
Infografis, kualitas udara Makassar. (Dok BPBD Makassar)




-300x169.webp)

-300x168.webp)

