MAKASSAR, UNHAS.TV
- Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang yang berinisial S ternyata menggunakan uang hasil penjualan sabu-sabu untuk membiayai kampanyenya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa mengungkap, sebelum S tertangkap, caleg PKS itu diduga ikut memodali dan mengendalikan narkoba jenis sabu seberat 70 gram.
BACA JUGAPKS Pecat Calegnya yang Kendalikan Penjualan Narkoba70 Kilogram
S yang memiliki jaringan di Malaysia ini sempat kabur dan masuk daftar pencarian orang Bareskrim Polri sekitar tiga pekan hingga akhirnya tertangkap di satu toko pakaian di Aceh Tamiang setelah bolak-balik Medan-Aceh.
Adapun rekan S juga sudah tertangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sedangkan tersangka A, terindikasi masih berada di Malaysia. "Kami akan kirim penyidik Pak Gembong dan Pak Manto ke Malaysia untuk menangkapnya," kata Mukti.(*)