Pendidikan
Sosial

Cegah Penyalahgunaan Narkoba dan Balapan Liar, Tim PKM Hukum Edukasi Pelajar di Bulukumba

EDUKASI HUKUM - Anggota Tim Pengabdian Edukasi Hukum, Muhammad Narya Febrian memberikan penjelasan kegiatan pengabdian untuk pelajar Bulukumba di sela kegiatan SEMRIPMAS 2026 di Aula LPPM Unhas, Kamis (5/11/2026). (Unhas TV/ Mustika Syaharuddin)

MAKASSAR, UNHAS.TV – Upaya mencegah penyalahgunaan narkoba dan balapan liar di kalangan remaja tidak hanya memerlukan penegakan hukum, tetapi juga penguatan pendidikan dan kesadaran hukum sejak usia sekolah.

Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bulukumba, Kabupaten Bulukumba, Tim Pengabdian Edukasi Hukum berupaya membekali pelajar dengan pemahaman mengenai risiko dan konsekuensi hukum dari kedua persoalan tersebut.

Program tersebut dijelaskan perwakilan Tim Pengabdian Edukasi Hukum, Muhammad Narya Febrian saat diwawancarai sebagai salah satu peserta Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (SEMRIPMAS) 2026 di Aula LPPM Unhas, Makassar, Kamis (5/11/2026).

Narya menjelaskan bahwa kegiatan pengabdian yang diketuai Muhammad Irwan tersebut dilatarbelakangi oleh perhatian tim terhadap persoalan kenakalan remaja di Kabupaten Bulukumba, khususnya penyalahgunaan narkoba dan balapan liar.

"Kedua permasalahan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, serta kehidupan sosial generasi muda," ujarnya di sela kegiatan yang diselenggarakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unhas itu.

Menurutnya, remaja merupakan kelompok usia yang rentan terhadap pengaruh lingkungan dan memiliki kecenderungan untuk mencoba berbagai pengalaman baru.

Oleh karena itu, pendidikan hukum menjadi salah satu langkah penting untuk membantu mereka memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukan, sekaligus mempersiapkan generasi muda yang bertanggung jawab dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

"Dan untuk menggapai cita-cita Indonesia Emas 2045, maka tentunya remaja menjadi salah satu pilar penting untuk mewujudkan hal tersebut, sebab di usia sekarang remaja itu cenderung ingin mencoba banyak hal baru," jelas Narya.

"Dan jika tidak diarahkan untuk mengikuti hal-hal yang baik, maka ia berpotensi jatuh ke permasalahan-permasalahan seperti kenakalan remaja," lanjutnya.

Melalui kegiatan tersebut, tim memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba serta risiko balapan liar, termasuk konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.

Pembekalan ini diharapkan dapat membantu pelajar mengambil keputusan secara bijak dan menghindari perilaku yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Selain penyampaian materi, tim pengabdian juga menyediakan media pembelajaran berupa buku saku dan poster. Media tersebut disiapkan agar informasi yang diberikan tetap dapat diakses dan dimanfaatkan oleh pihak sekolah setelah kegiatan pengabdian selesai dilaksanakan.

Narya menyampaikan bahwa pihaknya berencana menjalin komunikasi lanjutan dengan MAN 1 Bulukumba untuk memantau pemanfaatan media edukasi tersebut serta memastikan materi yang telah diberikan dapat terus disampaikan kepada para siswa.

"Langkah berikutnya setelah pengabdian ini ialah pastinya kami akan terus berusaha untuk komunikasi dengan pihak sekolah," ujarnya.

Lebih lanjut, Narya berharap pelajar yang telah memperoleh pembekalan tidak hanya memahami persoalan hukum secara individu, tetapi juga mampu berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada teman sebaya dan lingkungan sekitarnya.

Melalui penguatan pengetahuan hukum dan dukungan media pembelajaran, program pengabdian di MAN 1 Bulukumba diharapkan dapat mendorong keterlibatan pelajar dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan balapan liar.

Keberlanjutan komunikasi dengan pihak sekolah juga menjadi langkah yang direncanakan tim untuk mendukung pemanfaatan hasil pengabdian dalam jangka panjang.

(Mustika Syaharuddin / Unhas TV)