Ekonomi
Internasional

China Investigasi Google atas Dugaan Pelanggaran Anti-Monopoli

Blokir Google

MAKASSAR, UNHAS.TV - Otoritas China pada hari Selasa (4/2), mengumumkan bahwa Administrasi Negara untuk Pengaturan Pasar (State Administration for Market Regulation/SAMR) telah memulai investigasi anti-monopoli terhadap Google. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap keputusan Donald Trump, Presiden Amerika Serikat, yang memberlakukan tarif impor sebesar 10% atas barang-barang dari China. Selain itu, pemerintah Beijing juga memberlakukan tarif atas ekspor batu bara, gas alam cair, minyak, dan peralatan pertanian AS, serta menambahkan beberapa perusahaan AS ke dalam daftar entitas yang dibatasi.

SAMR dalam sebuah pernyataan menyatakan bahwa penyelidikan terhadap Google dimulai karena "kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Anti-Monopoli Republik Rakyat China." Meskipun mesin pencari Google telah diblokir di China sejak 2010, perusahaan AS ini masih memiliki kegiatan bisnis terkait periklanan di negara tersebut. Pejabat China kini berupaya memeriksa praktik bisnis Google di pasar domestik mereka.

Analis percaya bahwa langkah ini mungkin merupakan bagian dari strategi yang lebih luas oleh China untuk menghadapi tekanan ekonomi dari AS. Beijing menggunakan instrumen hukum domestik untuk membalas kebijakan Washington. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah China telah memberlakukan aturan ketat bagi perusahaan teknologi, baik lokal maupun asing, dan perusahaan besar seperti Alibaba dan Tencent juga telah menghadapi penyelidikan serupa.

China dan Google, dalam laporan Associated Press (4/2), memiliki hubungan yang panjang dan rumit sejak awal tahun 2000-an. Google meluncurkan mesin pencari berbahasa Mandarin, google.cn, pada tahun 2006. Mesin pencari ini disensor untuk mematuhi peraturan pemerintah China dan pada tahun 2009, Google menguasai sekitar 36% pasar mesin pencari di China. Namun, pada tahun 2010, Google memutuskan untuk tidak lagi memblokir hasil pencarian dan menutup mesin pencarinya di China, mengalihkan pengguna ke situs Hong Kong-nya. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap serangan siber dan keengganan Google untuk terus mematuhi aturan sensor China.

Pemerintah China kemudian memblokir layanan Google, termasuk Gmail, browser Chrome, dan mesin pencari Google, melalui sistem sensor yang dikenal sebagai di balik "Tembok Api Besar" (Great Firewall) mereka. Akibatnya, layanan-layanan ini tidak dapat diakses oleh pengguna di daratan China. China juga dikenal sering memblokir platform internet Barat lainnya seperti Facebook dan Instagram.


Kemarahan China atas Tarif 10% !

>> Baca Selanjutnya