
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas, Prof drg Muhammad Ruslin MKes PhD SpBM(K) saat memberikan orasi dan arahan di hadapan mahasiswa Unhas di halaman Rektorat Unhas, Sabtu (30/8/2025) siang. Mewakili birokrasi kampus, ia menyatakan dukungannya terhadap aspirasi mahasiswa selama dilakukan dalam koridor hukum. (dok unhas.tv)
Sebelum turun menjalankan aksi unjuk rasa tersebut, pihak birokrasi Unhas melalui Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. drg. Muhammad Ruslin, M.Kes., Ph.D., SpBM(K), menyatakan dukungannya terhadap aspirasi mahasiswa selama dilakukan dalam koridor hukum.
“Kami mendukung sepenuhnya tuntutan masyarakat agar oknum yang membunuh Affan Kurniawan diadili. Kekerasan oleh aparat tidak dibenarkan dalam koridor demokrasi,” ujarnya.
Namun, Ruslin juga menegaskan agar aksi tetap menjaga ketertiban. “Kami mengimbau mahasiswa Unhas yang turun aksi agar tidak melanggar hukum dan menghindari tindakan anarkis. Demokrasi harus dijalankan dengan cara damai,” katanya.
Ia menambahkan, kampus mengutuk keras tindakan anarkis dan kekerasan yang menelan korban jiwa pada kericuhan 29 Agustus di Makassar. “Seluruh masyarakat harus tetap berkonsentrasi pada kesatuan dan persatuan,” ucapnya.
Pantauan lapangan hingga pukul 14.00 WITA, massa mahasiswa menyampaikan aspirasi secara bergantian melalui orasi di depan pintu 1 dan pembacaan pernyataan sikap.
Rombongan mahasiswa sekira pukul 16.00 mengarah ke barat menuju Gedung DPRD Sulsel. Situasi tetap terkendali berkat pengawalan aparat keamanan.
Aksi ini menegaskan konsistensi mahasiswa Unhas sebagai salah satu kekuatan moral bangsa. Dengan jumlah besar dan isu yang beragam, suara mahasiswa diharapkan mampu memberi tekanan pada pembuat kebijakan untuk lebih responsif terhadap persoalan rakyat.
(Rizka Fraja / Unhas.TV)
Pernyataan Sikap
1. Agar pemerintah mengambil langkah statis. Berdasarkan prinsip demokrasi dan pancasila juga UUD 1945
2. Mendukung sepenuhnya tuntutan masyarakat agar oknum yang "membunuh" Affan Kurniawan diadili
3. Kkekerasan oleh aparat tidak dibenarkan dalam koridor demokrasi
4. Mengutuk tindakan anarkis dan kekerasan beberapa oknum hingga memakan korban jiwa pada 29 Agustus di Makassar
5. mengimbau dan menyingatkan mahasiswa unhas aksi massa agar menjaga ketertiban, tidak melanggar hukum dan kekerasan dalam koridor hukum
6. Seluruh masyarakat agar senantiasa berkonsentrasi dalam kesatuan dan persatuan.