Makassar
News

Dengar Keinginan Warga, Pemerintah Pusat Setujui PLTSa Makassar di TPA Antang

Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan saat meninjau langsung TPA Antang, didampingi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar Helmy Budiman, Jumat (6/2/2026). Pemerintah pusat setuju pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) akan dipusatkan di TPA Antang, Kecamatan Manggala. (dok pemkot makassar)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintah Kota Makassar mendapat angin segar dari pemerintah pusat dalam upaya menata sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan memberikan lampu hijau terhadap rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang akan dipusatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala.

Dukungan itu disampaikan Zulkifli Hasan saat meninjau langsung TPA Antang, Jumat (6/2/2026), didampingi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar Helmy Budiman.

Zulkifli menegaskan bahwa TPA Antang merupakan lokasi paling rasional karena sejak awal telah berfungsi sebagai tempat pembuangan akhir sampah Kota Makassar.

“Kalau memang sudah disiapkan sebagai TPA, kenapa harus mencari lokasi baru? Di sini aksesnya sudah ada, fungsinya jelas, dan prosesnya jauh lebih gampang,” kata Zulkifli.

Arahan pemerintah pusat tersebut sekaligus menjadi solusi atas polemik panjang rencana pembangunan PLTSa yang sebelumnya direncanakan di kawasan Tamalanrea.

Rencana awal itu menuai penolakan keras dari warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial di kawasan permukiman padat.

Zulkifli Hasan menilai pembangunan fasilitas strategis seperti PLTSa tidak boleh mengabaikan penerimaan sosial masyarakat. Menurut dia, proyek infrastruktur akan sulit direalisasikan apabila terus menuai perlawanan warga.

“Kalau banyak perlawanan dari masyarakat, susah itu. Tidak bisa kita paksakan. Ya sudah, di sini saja, di TPA Antang,” ujarnya.

Pemerintah pusat pun meminta Pemerintah Kota Makassar segera menyiapkan kembali seluruh regulasi, perizinan, dan kelengkapan administrasi untuk mempercepat proses pemindahan lokasi serta realisasi proyek.

Zulkifli secara terbuka menyatakan persetujuannya dan meminta agar proses tender ulang atau mekanisme lain sesuai regulasi segera dijalankan.

“Sudah Pak Wali, saya setuju. Di sini saja dibangun PSEL PLTSa. Segera ditindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya.

Zulkifli menambahkan, persoalan sampah merupakan isu mendasar yang berdampak langsung pada masyarakat kecil.

Dengan luas TPA Antang sekitar 19 hektare, ia mengingatkan bahwa tanpa teknologi pengolahan yang memadai, tumpukan sampah berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius. “Kalau tidak segera diolah, ini bisa jadi gunung sampah,” katanya.

Efisiensi Anggaran dan Perluasan Lahan

Menanggapi dukungan tersebut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa pembangunan PSEL/PLTSa akan tetap dilaksanakan di TPA Antang. Ia menilai lokasi ini paling efektif dari sisi teknis, sosial, dan efisiensi anggaran.

“Kami mendengarkan arahan pemerintah pusat dan aspirasi masyarakat. Di sini tidak ada ongkos tambahan, karena TPA Antang memang sudah sejak lama menjadi lokasi pembuangan akhir,” ujar Munafri.

Menurut Munafri, membangun PLTSa di TPA Antang juga membuka peluang keterlibatan masyarakat sekitar dalam pengelolaan sampah. Selain itu, alur distribusi dan pengangkutan sampah ke lokasi tersebut sudah terbentuk dengan baik.

“Kalau di sini, sampah cepat masuk dan masyarakat sekitar bisa terlibat. Kalau di Tamalanrea, semuanya harus dimulai dari nol dan masuk ke kawasan permukiman warga,” katanya.

Munafri mengakui, penolakan warga di Tamalanrea menjadi catatan penting pemerintah untuk tidak memaksakan proyek di wilayah permukiman. “Di sana sering ada demo dan penolakan. Itu tentu harus kita hormati,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Makassar telah melakukan pembebasan lahan tambahan di sekitar TPA Antang seluas sekitar empat hektare. Lahan tersebut berada di bagian belakang TPA dan disiapkan untuk mengurangi risiko tumpukan sampah.

“Kami masih akan menambah sekitar tiga hektare lagi agar alur operasional dan penempatan fasilitas PSEL lebih optimal,” kata Munafri.

Saat ini, Pemkot Makassar tengah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional untuk mempercepat penyelesaian alas hak lahan yang belum bersertifikat. Secara keseluruhan, proyek PSEL diperkirakan membutuhkan lahan sekitar lima hingga tujuh hektare.

Munafri memastikan seluruh proses pembangunan akan dimulai kembali dari awal, termasuk tender ulang, sesuai arahan pemerintah pusat dan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 109.

Pemerintah Kota Makassar juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai standar lingkungan.

“Ini solusi jangka panjang pengelolaan sampah berbasis waste to energy. Harapannya, Makassar bisa lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,” pungkas Munafri. (*)