Makassar

Dialog Sebelum Bongkar, Camat di Makassar Turun Langsung Ajak PKL Tertib

PERSUASIF - Camat Bontoala, Fatahillah tampak turun ke lapangan menemui pedagang yang menjual di atas got di wilayah Kecamatan Bontoala. Fatahillah menyebut pendekatan persuasif dan edukatif menjadi strategi utama melakukan penertiban. (dok pemkot makassar)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintah Kota Makassar memilih jalur dialog dalam menata kawasan kota dari keberadaan lapak yang berdiri di atas drainase dan trotoar. Pendekatan persuasif dan humanis dikedepankan sebelum langkah penertiban dilakukan di sejumlah titik.

Melalui jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan, pemerintah kota tidak serta-merta melakukan pembongkaran paksa. Komunikasi intens dibangun dengan para pemilik lapak untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum.

Drainase dan trotoar, yang semestinya menopang kelancaran air --agar tidak banjir -- dan hak pejalan kaki, selama ini kerap beralih fungsi menjadi ruang usaha.

Di sejumlah wilayah, camat dan lurah turun langsung berdialog dengan pedagang. Pendekatan emosional dan edukatif diprioritaskan agar proses penataan berjalan tertib tanpa memantik gejolak sosial. Pemerintah juga mengajak pedagang menyiapkan lokasi alternatif untuk relokasi.

Camat Panakkukang, Syahril, misalnya, mendatangi langsung pemilik lapak di Jalan Pettarani II, tembusan Jl Racing Center/Jl Prof Abdurahman Basalamah.

Dalam pertemuan yang berlangsung terbuka, ia meminta pedagang yang berjualan di atas drainase agar segera membongkar atau mengamankan lapaknya secara mandiri.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis. Kami datang langsung bertemu warga, berdialog, dan memberikan pemahaman agar pedagang secara sadar membongkar sendiri lapaknya yang berdiri di atas drainase,” ujar Syahril, Kamis (19/2/2026).

Ia menegaskan, lapak di atas saluran air berpotensi menghambat aliran dan memicu genangan hingga banjir saat hujan deras. Selain itu, penggunaan trotoar untuk berjualan dinilai mengganggu hak pejalan kaki serta ketertiban umum.

Meski demikian, pihak kecamatan memberi kesempatan kepada pedagang untuk menertibkan secara mandiri terlebih dahulu. Hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap aspek kemanusiaan dan keberlangsungan usaha.

Langkah serupa ditempuh di Kecamatan Bontoala. Camat Bontoala, Fatahillah, menyebut pendekatan persuasif dan edukatif menjadi strategi utama.

Bersama unsur kelurahan dan Perusahaan Daerah (PD) Pasar, pemerintah kecamatan turun langsung memberikan teguran dan peringatan terakhir kepada pedagang yang berjualan di bahu maupun pinggir jalan raya.

Picu Kemacetan dan Ganggu Pengguna Jalan

Menurut Fatahillah, keberadaan lapak di badan jalan tak hanya melanggar aturan, tetapi juga memicu kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Aktivitas tersebut kerap menimbulkan penumpukan sampah yang mengganggu kebersihan dan estetika lingkungan. Dalam kegiatan itu, tim terpadu juga membersihkan area pasar dan mengangkut material yang biasa digunakan pedagang untuk berjualan di badan jalan.

Di Bontoala pula, pemerintah kecamatan merespons polemik yang sempat viral terkait pengecatan warna kuning di kawasan SMK 4 Jalan Tinumbu.

Rapat koordinasi digelar bersama perwakilan pedagang kaki lima (PKL) untuk membangun komunikasi terbuka dan mencari solusi bersama atas penataan kawasan.

Pendekatan dialogis juga diterapkan di Kecamatan Tallo. Camat Tallo, Andi Husni, mengatakan penertiban di Jalan Sunu dan Jalan Datuk Patimang dilakukan dengan teguran dan edukasi terlebih dahulu.

Tim kecamatan dan kelurahan memberikan pemahaman agar pedagang menjaga fungsi badan jalan dan trotoar sebagai fasilitas umum.

“Kita ingin proses ini berjalan secara humanis. Harapannya, para pedagang dapat membongkar atau memindahkan sendiri lapaknya setelah diberikan pemahaman dan peringatan,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, menegaskan penertiban dilakukan bertahap melalui dialog langsung.

Salah satunya terhadap lapak warung ikan bakar di Jl Emi Saelan yang telah beroperasi sekitar 20 tahun. Lapak tersebut akan direlokasi ke Pasar Baru agar usaha tetap berjalan di tempat yang sesuai peruntukan.

Penataan juga menyasar Jl Sungai Poso, Jl Penghibur, hingga kawasan Jl Sungai Pareman yang terdapat sekitar 10 lapak di atas drainase. Pemerintah berharap relokasi menjadi solusi agar pedagang tetap bisa berusaha tanpa melanggar aturan.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya mengembalikan fungsi drainase dan trotoar, meminimalisir risiko banjir, serta menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. (*)