Internasional

Hong Kong Penjarakan 47 Aktivis Pro Demokrasi, Termasuk Aktivis Kampus

MAKASSAR, UNHAS.TV - Pengadilan Kowloon Barat, Hong Kong, menjatuhkan vonis penjara mulai 4 tahun hingga 10 tahun kepada 47 anggota pro demokrasi, Selasa (19/11/2024).

Dua di antara yang terhukum itu yakni Benny Tai dan Joshua Wong. Benny adalah mantan dosen hukum, divonis penjara 10 tahun penjara. Adapun Joshua Wong, mantan aktivis kampus yang pernah menggemparkan Hong Kong melalui demo Payung pada 2014, divonis hukuman penjara 4 tahun 8 bulan.

Kelompok Hong Kong 47 yang berisi aktivis kampus, pengacara, wartawan, akademisi, dan warga lainnya, dihukum karena dinilai melakukan tindakan subversif melalui gerakan kebebasan berpendapat.

Gwyneth Ho, mantan wartawan yang yng pernah menyiarkan aksi unjuk rasanya melalui internet pada 2019, divonis 7 tahun penjara. Leung Kwok-hung, mantan pengacara yang selalu mendamping masyarakat yang memperjuangkan demokrasi, divonis 6 tahun 9 bulan. Sedangkan Claudia Mo, mantan wartawan yang berubah haluan menjadi anggota dewan, divonis 4 tahun 2 bulan.

Pemerintah Hong Kong dan China sepakat gerakan kelompok Hong Kong 47 dinilai bermasalah. Pemerintah menyatakan, hukum dan peraturan yang berlaku saat ini sudah sangat baik untuk menjaga stabilitas, sehingga upaya yang meronrong stabilitas itu bisa dikategorikan sebagai pengkhianatan.

Hong Kong dan China mengabaikan protes dari negara-negara Barat dan kukuh menyatakan bahwa urusan dalam negeri adalah urusan yang tidak bisa dicampuri negara lain.

Pada 11-12 Juni 2020, Hong Kong 47 berhasil mengajak ratusan ribu warga Hong Kong memberikan suara dalam pemilihan pendahuluan tidak resmi untuk pemilihan Dewan Legislatif. Pemilihan ini dimaksudkan sebagai tandingan untuk menghasilkan oposisi pemerintah karena Pemerintah Hong Kong dinilai terlalu pro-Beijing.(*)