MAKASSAR, UNHAS.TV — Pemerintah Kota Makassar mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah naik kelas melalui program inkubator bisnis.
Program ini tidak hanya diarahkan untuk memberi pelatihan, tetapi juga mempercepat pengembangan usaha, mulai dari legalitas, perbaikan produk, pencatatan keuangan, branding, pemasaran digital, hingga akses pasar.
Manajer Inkubator Bisnis Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, Khairul Umam ST MT, mengatakan UMKM di Makassar merupakan salah satu penopang penting ekonomi masyarakat.
Namun, perkembangan teknologi yang sangat cepat membuat pelaku usaha harus mampu beradaptasi. Tanpa kemampuan digital, kata dia, UMKM akan tertinggal dari persaingan pasar yang semakin terbuka.
“Kalau mereka tidak cepat mengadaptasi perkembangan teknologi, mereka akan ketinggalan,” kata Khairul dalam program Pojok Publik di Unhas TV, pertengahan Mei 2026.
Menurut dia, tantangan terbesar pelaku UMKM saat ini bukan hanya soal modal, tetapi juga literasi digital, kemampuan membaca pasar, dan kesiapan menjalankan usaha secara legal.
Khairul mengatakan pelaku UMKM di Makassar kini tidak lagi hanya didominasi oleh kelompok usia tertentu. Banyak anak muda mulai masuk ke sektor usaha dengan membawa ide dan kreativitas baru.
Kondisi itu, menurut dia, menjadi peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi lokal, terutama jika didukung dengan ekosistem pendampingan yang tepat.
Ia menyebut dunia usaha saat ini bergerak cepat mengikuti perkembangan platform digital, media sosial, kecerdasan buatan, dan mesin pencari. Karena itu, pelaku UMKM tidak cukup hanya memiliki produk.
Mereka juga perlu memahami cara memasarkan produk, membuat konten, membangun merek, membaca perilaku konsumen, serta memanfaatkan teknologi untuk memperluas jangkauan pasar.
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Koperasi dan UMKM telah menjalankan sejumlah program untuk memperkuat kapasitas pelaku usaha.
Program tersebut antara lain pelatihan, pendampingan, kurasi produk, digitalisasi UMKM, pembukaan akses pasar, hingga kegiatan promosi seperti Karebosi Ramadan Fair yang digelar pada Ramadan 2026.
Khairul menjelaskan, inkubator bisnis awalnya dibentuk pada 2022 sebagai inkubator UMKM. Namun, seiring perkembangan ekosistem usaha, program tersebut diperluas menjadi inkubator bisnis.
Saat ini, di bawah inkubator bisnis terdapat tiga bidang pendampingan, yakni inkubator UMKM, inkubator koperasi, dan inkubator startup.
Menurut Khairul, perubahan itu dilakukan karena kebutuhan pelaku usaha semakin beragam. Ada pelaku usaha yang membutuhkan bantuan legalitas dan kemasan.
Ada yang perlu didampingi dalam pengembangan produk. Ada pula kelompok usaha rintisan yang membutuhkan validasi model bisnis, pasar, dan strategi pertumbuhan. “Inkubator itu fokusnya mempercepat,” ujarnya.
Ia menggambarkan, sejumlah usaha yang telah berjalan bertahun-tahun kerap belum memiliki legalitas, belum memiliki karyawan, belum mencatat keuangan, dan belum mampu masuk ke pasar yang lebih besar.
Melalui inkubator bisnis, proses penguatan usaha yang biasanya membutuhkan waktu lima sampai tujuh tahun diharapkan dapat dipercepat menjadi satu tahun atau bahkan enam bulan.
Pada tahap awal, inkubator bisnis menanamkan tiga hal utama kepada pelaku usaha. Pertama, pola pikir kewirausahaan.
Khairul mengatakan pelaku usaha perlu memahami perbedaan antara sekadar berdagang dan membangun usaha. Kedua, kesadaran untuk masuk ke ekosistem digital. Ketiga, pentingnya legalitas usaha.
Legalitas menjadi salah satu syarat utama agar UMKM dapat berkembang. Khairul mengatakan masih banyak pelaku usaha yang memilih bertahan secara informal karena khawatir dengan urusan administrasi.
Padahal, legalitas justru membuka banyak peluang, termasuk akses permodalan, akses pasar modern, dan kesempatan masuk ke jaringan ritel.
“Kalau produknya mau masuk ke ritel besar, yang pertama diminta pasti legalitas. Ada NIB atau tidak, ada halal atau tidak,” kata Khairul.
Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, melalui inkubator bisnis, membantu pelaku usaha mengurus berbagai kebutuhan legalitas.
Bantuan itu meliputi Nomor Induk Berusaha, Pangan Industri Rumah Tangga, sertifikasi halal, hingga Hak Kekayaan Intelektual. Menurut Khairul, legalitas menjadi tanda bahwa sebuah usaha siap berkembang dan masuk ke pasar yang lebih luas.
Selain legalitas, inkubator juga memberikan pendampingan dalam pengembangan produk. Pada tahap inkubasi, pelaku usaha diarahkan untuk memperbaiki kualitas produk, menyesuaikan kemasan, memahami kebutuhan konsumen, serta memastikan produk layak bersaing.
Khairul mengatakan pihaknya memiliki tim konsultan dengan latar belakang beragam, mulai dari kuliner, pemasaran, keuangan, proses bisnis, digital marketing, teknologi, desain, hingga teknik pangan.
Untuk produk kuliner, misalnya, inkubator melibatkan konsultan yang menilai rasa, bahan, kualitas minyak, daya tahan produk, hingga keamanan pangan.
Bantuan Desain Logo dan Kemasan
>> Baca Selanjutnya
Manager Inkubator Bisnis Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar Khairul Umam ST MT. (Dok Unhas TV)







-300x169.webp)
