Polhum

Jaksa yang Pernah Tangani Kasus Ferdy Sambo Meninggal Dunia

SAKIT - Jampidum Kejagung Fadil Zumhana meninggal dunia di RSCM Jakarta, Sabtu (11/5/2024). (foto: Kejagung)

JAKARTA, UNHAS.TV - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, meninggal dunia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Sabtu (11/5/2024). Fadil Zumhana adalah jaksa yang menangani kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Fadil Zumhana, meninggal setelah dua bulan menjalani perawatan opname di rumah sakit. Ketut Sumedana tidak menyebut penyakit yang diderita oleh Fadil.

Pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kejaksaan Agung menurunkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satunya Fadil Zumhana.

Pada persidangan itu, Fadil Zumhana dan kawan-kawannya menuntut Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pemubunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 340 KUHP menyatakan, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun." (amir pr)