UNHAS.TV - Penyedia jasa layanan telepon seluler tidak boleh lagi menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan serta mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Larangan ini tertuang pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Komdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota tertanggal 28 Agustus 2026.
Surat edaran itu sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. "Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggarann. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid di Jakarta Pusat, Sabtu pekan lalu.
Komdigi juga menegaskan kewajiban operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Bentuk perlindungan sisa kuota tersebut antara lain berupa akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.
"Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," ujar Meutya.
Komdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi secara berkala melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban satu kali setiap bulan.
Laporan menjadi bagian dari mekanisme Komdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.(*)
KOMDIGI - Menteri Komdigi Meutya Hafid mengeluarkan surat edaran mengenai larangan penghapusan sisa kuota internet pelanggan. Foto: Komdigi







 Dr Anton Nugroho MM DS MA-300x169.webp)
