JAKARTA, UNHAS.TV - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) meminta Dewan Pers untuk memberikan perlindungan kepada Magdalene sebagai perusahaan pers yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menyatakan bahwa Magdalene merupakan badan hukum Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers.
Dikutip dari website resmi AMSI pada Rabu (8/6/2026), Wahyu menjelaskan, ketentuan dalam UU Pers, khususnya Pasal 9 dan Pasal 12, mewajibkan perusahaan pers berbadan hukum Indonesia serta mencantumkan identitas secara terbuka, seperti nama, alamat, dan penanggung jawab.
Atas dasar itu, AMSI menilai kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses publik terhadap konten di akun media sosial Magdalene sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU Pers. Hal ini merujuk pada Pasal 4 ayat (2) yang menegaskan bahwa pers nasional tidak boleh dikenai sensor, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
"Jika ada pihak yang mengadukan konten pemberitaan Magdalene kepada Komdigi, maka pihak tersebut wajib menempuh prosedur standar penyelesaian sengketa pemberitaan yakni melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi," katanya.
Wahyu menambahkan, apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap konten pemberitaan Magdalene, maka seharusnya penyelesaian dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur, yakni Hak Jawab dan Hak Koreksi. Ketentuan tersebut tercantum dalam sejumlah pasal dalam UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Menurutnya, setelah adanya pengaduan, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk memediasi atau mengeluarkan penilaian dan rekomendasi. Oleh karena itu, tindakan Komdigi yang langsung meminta platform media sosial membatasi akses terhadap konten yang dipersoalkan dinilai tidak sejalan dengan prosedur penyelesaian sengketa pers yang berlaku.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menegaskan bahwa dasar yang digunakan oleh Komdigi dalam melakukan pembatasan akses perlu ditinjau kembali.
Menurutnya, dalam perkara yang melibatkan pers, rujukan utama yang selama ini digunakan adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa suatu media dapat dikategorikan sebagai perusahaan pers apabila berbadan hukum.
Ia juga menilai bahwa penggunaan standar verifikasi Dewan Pers sebagai satu-satunya acuan berpotensi menyingkirkan banyak media yang belum terverifikasi, meskipun secara hukum telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers.
Lebih lanjut, Abdul Manan menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong Komdigi untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum mengambil kebijakan yang berdampak pada akses terhadap produk jurnalistik. "Saya berharap Komdigi dapat me-review kebijakannya yang menilai Magdalene bukan sebagai perusahaan pers,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat media sosial Instagram dilaporkan telah membatasi akses berbasis wilayah (geo-restriction) terhadap unggahan berita investigasi milik akun Magdalene.co. Kebijakan tersebut dilakukan setelah adanya permintaan resmi dari Komdigi.
-300x180.webp)







