Makassar

Seleksi Kepala SD dan SMP di Makassar Digelar Terbuka, Kadis Pendidikan: Fit and Proper Test Diperketat

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman SSTP MSi menegaskan komitmen melakukan seleksi kepala sekolah yang transparan dan akuntabel. (dok unhas tv)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memilih jalur panjang dan berliku untuk satu keputusan penting yakni siapa yang pantas memimpin sekolah.

Seleksi kepala sekolah untuk 314 Sekolah Dasar (SD) dan 55 Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak lagi ditempuh secara administratif atau sekadar rotasi jabatan rutin.

Periode tahun 2025-2026 ini, prosesnya digelar terbuka, melibatkan tim eksternal, dan bertumpu pada fit and proper test yang ketat.

Langkah tersebut menjadi penegasan sikap pemerintah kota dalam merespons sorotan publik terhadap tata kelola pendidikan. Transparansi dan akuntabilitas dijadikan kata kunci.

Tidak ada ruang untuk praktik-praktik menyimpang yang kerap dituding mencederai kepercayaan guru, orang tua, dan masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman SSTP MSi, menegaskan bahwa seleksi kepala sekolah bukan seremoni belaka. Seluruh tahapan dirancang terukur, objektif, dan berbasis sistem.

“Mekanisme dan tahapan seleksi bakal calon kepala sekolah dan uji kompetensi berjalan transparan, karena melibatkan tim seleksi dari pihak eksternal,” ujar Achi, Rabu (31/12/2025).

Menurut Achi, inti dari proses ini adalah memastikan setiap kepala sekolah memiliki kapasitas kepemimpinan, integritas moral, dan kompetensi profesional.

Kepala sekolah diposisikan bukan sekadar administrator, melainkan pemimpin pembelajaran yang menentukan arah mutu satuan pendidikan.

Seleksi dimulai dari tahap penjaringan bakal calon kepala sekolah (BCKS) yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Regulasi ini mengatur kewenangan pejabat pembina kepegawaian—dalam hal ini wali kota dan sekretaris daerah—untuk menugaskan, mengganti, atau memberhentikan kepala sekolah sesuai kebutuhan dan ketentuan.

“Dalam aturan itu sudah jelas bagaimana penugasan guru sebagai kepala sekolah, termasuk kewenangan pejabat pembina kepegawaian,” kata Achi.

Proses tersebut kemudian disandingkan dengan Peraturan Menteri Nomor 129/P/2022 yang mengatur tahapan penyediaan calon kepala sekolah, mulai dari pemetaan kebutuhan hingga penyiapan calon yang memenuhi standar.

Tahapan Seleksi

Pada tahap awal, seleksi dilakukan melalui verifikasi administratif berbasis Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah (SIMKS).

Sistem ini menjadi gerbang pertama. Guru yang tidak memenuhi persyaratan otomatis tersaring. “Kalau tidak masuk di SIMKS, ya tidak bisa lanjut. Transparansi terlihat dari sistemnya,” ujar Achi.

Data yang digunakan bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diisi langsung oleh guru. Dengan sistem ini, setiap peserta dapat memantau status kelulusannya secara mandiri.

Pemerintah kota Makassar ingin memastikan tidak ada keputusan tertutup yang sulit dipertanggungjawabkan.

Tahap berikutnya adalah uji kompetensi manajerial yang dilaksanakan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).

Uji kompetensi ini dilakukan langsung di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menjadi penyaring utama sebelum peserta melangkah ke tahap wawancara.

Peserta Ikut Uji Kompetensi

>> Baca Selanjutnya