
PELATIHAN ASESOR - Master Asesor BNSP Dr Ir Sari Wahyuni SP MSi IPM membawakan materi pada Pelatihan dan Sertifikasi Asesor Kompetensi Batch IX Tahun 2026 di Hotel Aston Makassar, pada 13–17 Oktober 2026. Kegiatan ini melibatkan 24 peserta dari tiga fakultas Unhas. (Unhas TV / Mustika Syaharuddin)
Mukti Ali mengungkapkan bahwa salah satu target jangka panjang LSP Unhas adalah mendorong seluruh lulusan memiliki sertifikat kompetensi yang relevan dengan bidang keilmuan dan program studi masing-masing.
“Target kita ingin melihat bagaimana lulusan kita di Unhas itu semuanya memiliki sertifikat kompetensi. Jadi selain mereka lulus mendapat ijazah, kita juga berharap dengan dukungan dari pimpinan dan seluruh stakeholder, seluruh lulusan kita itu bisa mendapatkan sertifikat kompetensi sesuai dengan target dari prodi kita,” ungkapnya.
Sementara itu, Master Asesor Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Dr Ir Sari Wahyuni SP MSi IPM, menjelaskan bahwa pelatihan asesor kompetensi menggunakan pendekatan Competency-Based Training (CBT) dan Competency-Based Assessment (CBA).
Kedua pendekatan tersebut menekankan proses pembelajaran dan penilaian berdasarkan penguasaan kompetensi.
Menurutnya, pelaksanaan pelatihan mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku secara nasional, sehingga materi pembelajaran dan prosedur asesmen yang diberikan kepada peserta mengikuti standar yang sama.
“Untuk metode pembelajaran kita sama, konsepnya CBT dan CBA. Jadi modul kita seluruh Indonesia yang disampaikan oleh Master itu sudah terprogram, sudah harus sesuai dengan juknis pelatihan asesor kompetensi,” jelas Sari Wahyuni.
Ia menerangkan bahwa pelatihan saat ini telah mengacu pada petunjuk teknis yang diperbarui pada 2022.
Ketentuan tersebut menjadi pedoman dalam mempersiapkan peserta untuk memahami prosedur asesmen sekaligus memenuhi persyaratan sebelum mengikuti proses sertifikasi calon asesor.
Selain menerima pembelajaran, peserta juga memperoleh pendampingan dalam menyiapkan portofolio dan memenuhi persyaratan dasar untuk mengikuti asesmen calon asesor.
Tahapan ini diperlukan untuk memastikan peserta memiliki kesiapan sebelum menjalani proses penilaian kompetensi.
“Kami akan mendampingi seluruh peserta untuk memastikan terpenuhinya portofolio, terpenuhinya persyaratan dasar untuk ikut asesmen calon asesor,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sari Wahyuni mengapresiasi perkembangan LSP Unhas dari sisi jumlah asesor, peserta sertifikasi, hingga skema kompetensi yang dikembangkan.
Menurutnya, perkembangan tersebut turut memperkuat peran Unhas sebagai salah satu tempat rujukan bagi pihak yang ingin mempelajari pengembangan lembaga sertifikasi profesi.
“Unhas sekarang sudah jadi hub. Hub itu posisinya di tengah. Jadi semua sumber informasi itu ada di Unhas. Orang mau bertanya tentang pengembangan LSP, skema, dan sebagainya, boleh main ke Unhas,” ungkap Sari Wahyuni.
Melalui pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi Asesor Kompetensi Angkatan IX, LSP Unhas berupaya memperkuat kesiapan calon asesor dalam mendukung pelaksanaan uji kompetensi.
Penambahan tenaga asesor diharapkan dapat mengimbangi pengembangan skema sertifikasi sekaligus meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sertifikasi profesi di lingkungan Universitas Hasanuddin.
(Mustika Syaharuddin / Muh. Fatwa Ekza Pratama / Unhas TV)








