MAKASSAR, UNHAS.TV - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Putusan yang dibacakan pada 1 Oktober 2026 ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemberhentian kepala daerah.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.
Dosen Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Endang Sari, menilai rangkaian prosedur pemberhentian Bupati Gowa telah berjalan, termasuk pengajuan uji pendapat DPRD Gowa ke Mahkamah Agung.
“Karena step by step prosedurnya sudah dijalankan dan putusan terakhirnya kan itu sebenarnya memang menunggu persetujuan dari Mahkamah Agung,” tutur Endang.
Menurut Endang, posisi Bupati Gowa menjadi semakin krusial setelah Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Ia menilai, penetapan tersangka turut membuat perkembangan proses pemberhentian berjalan lebih cepat.

Dosen Ilmu Politik Unhas Dr Endang Sari SIP MSi. (Dok Unhas TV)
“Yang kita tahu kemarin bahwa Bupati Gowa ditetapkan sebagai tersangka. Nah pasca itu ya kita memang melihat bahwa prosesnya menjadi lebih cepat,” ungkapnya.
Setelah putusan Mahkamah Agung dikeluarkan, DPRD Gowa menindaklanjuti proses tersebut dengan menandatangani surat usulan pemberhentian Bupati Gowa untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
Endang juga menilai dinamika politik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pemberhentian kepala daerah. Menurutnya, perbedaan sikap antara DPRD dan kepala daerah turut mewarnai perjalanan proses tersebut.
“Memang prosedurnya DPR harus menyampaikan ke MA, dan menunggu sikap MA untuk kemudian tahap selanjutnya apakah dilakukan penggantian atau tidak,” jelas Endang.
Ia menambahkan, meski rangkaian prosedur telah berjalan, proses tersebut tetap perlu dilihat dari aspek hukum dan dinamika politik.
Sebab, menurutnya, jabatan kepala daerah merupakan jabatan politis yang tidak lepas dari berbagai kepentingan. “Hal-hal yang terkait dengan sesuatu yang politis itu ada banyak dinamikanya,” tuturnya.
Dengan dikabulkannya uji pendapat DPRD Gowa oleh Mahkamah Agung, proses pemberhentian Sitti Husniah Talenrang kini berlanjut ke tahapan administratif berikutnya.
Proses tersebut selanjutnya akan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Andrea Ririn Karina / Unhas TV)
PEMAKZULAN - Ilustrasi Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pada 1 Oktober 2026. Putusan perkara Nomor 1 P/UP/2026 dinyatakan berdasarkan hukum setelah proses persidangan di Mahkamah Agung. (Ilustrasi ChatGPT, Bahan Unhas TV)








