Sosial

Mahasiswa KKN Unhas Sosialisasikan Urgensi Sertifikasi Tanah di Desa Sawaru, Maros

MAROS, UNHAS.TV - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Gelombang 114 Universitas Hasanuddin (Unhas) yang bertugas di Desa Sawaru, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros, menggelar program kerja sosialisasi bertema Urgensi Sertifikasi Tanah dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Sawaru pada Sabtu (26/07/2025) dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta Bhabinkamtibmas.

Sosialisasi ini menghadirkan Advokat Muh Nur Khutbanullah Lissalam, S.H., CEO Law Firm Nur Khutbanullah Lissalam S.H. & Partner, sebagai pemateri utama. Turut memberikan materi A. Yehuda George Matandung, mahasiswa KKN dari Program Studi Ilmu Hukum.

Kepala Desa Sawaru, Abdul Haris, S.Sos., dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi hukum sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa, terutama untuk memahami isu sertifikasi tanah yang sering menjadi persoalan.

“Kami berterima kasih kepada mahasiswa KKN Unhas karena kegiatan ini membantu masyarakat dalam menanggapi isu hukum yang tengah hangat di Desa Sawaru,” ujarnya.

Kegiatan dimulai pukul 10.30 WITA dengan penyampaian materi pertama oleh Yehuda George Matandung mengenai urgensi sertifikasi tanah.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan pentingnya sertifikasi sebagai bukti kepemilikan yang sah dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.

Materi kedua disampaikan oleh Advokat Muh Nur Khutbanullah Lissalam, S.H., yang membahas mekanisme penyelesaian sengketa tanah.

Ia menjelaskan tahapan penyelesaian sengketa, mulai dari mediasi hingga proses hukum di pengadilan, serta menekankan pentingnya masyarakat memahami prosedur agar terhindar dari konflik berkepanjangan.

Setelah pemaparan materi, sesi tanya jawab dibuka bagi peserta. Warga desa memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi langsung mengenai permasalahan tanah yang mereka hadapi.

Diskusi berlangsung interaktif dan memberikan pemahaman baru bagi masyarakat terkait hak-hak atas tanah serta cara penyelesaiannya secara legal.

Sosialisasi ini diinisiasi oleh mahasiswa KKN setelah melakukan komunikasi dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat mengenai permasalahan hukum yang marak di Desa Sawaru. Mahasiswa berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama antara mahasiswa KKN, pemateri, pejabat desa, serta seluruh masyarakat yang hadir.

Program ini diharapkan membawa manfaat nyata, memberikan edukasi hukum, dan mendorong masyarakat Desa Sawaru untuk lebih memahami serta melindungi hak kepemilikan tanah mereka. (*)