Econotalks
Ekonomi

MDR QRIS 0 Persen Mulai Oktober, Pedagang Tak Lagi Kena Potongan untuk Transaksi Tertentu

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, Fitriwati Djam’an SE MSi PhD. (Unhas TV / Andrea Ririn Karina)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Kebijakan Bank Indonesia terkait Merchant Discount Rate atau MDR QRIS 0 persen mulai berlaku pada Oktober.

Kebijakan tersebut memberikan keringanan bagi merchant pada kategori dan nominal transaksi tertentu, sekaligus mendukung penguatan ekosistem pembayaran digital.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, Fitriwati Djam’an SE MSi PhD menjelaskan bahwa penerapan MDR QRIS 0 persen tetap memiliki ketentuan berdasarkan kategori merchant dan nominal transaksi.

Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan peluang bagi pedagang untuk menerima hasil transaksi secara utuh tanpa potongan MDR pada transaksi yang memenuhi ketentuan.

“Dengan adanya kebijakan baru dari Bank Indonesia yang menerapkan nanti tanggal 1 Oktober mengenai MDR atau Merchant Discount Rate QRIS untuk 0 persen itu pasti ada ketentuannya, yaitu tergantung dari kategori merchant," ujarnya.

"Untuk semua merchant itu sampai 100 ribu itu 0 persen, yang mana sebelumnya itu 0,7 persen. Berarti dengan adanya ini akan menjadi angin segar bagi pedagang tentunya, di mana dana yang didapatkan atau hasil transaksi biasanya langsung masuk ke rekeningnya tanpa ada potongan sama sekali,” jelas Fitriwati.

Meskipun demikian, penerapan MDR 0 persen tidak berlaku untuk seluruh nominal transaksi. Transaksi dengan nominal tertentu akan tetap dikenakan MDR sesuai kategori merchant dan ketentuan Bank Indonesia.

Fitriwati menyebutkan, transaksi di bawah Rp100 ribu mendapatkan MDR 0 persen, sementara transaksi dengan nominal lebih tinggi mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Yang di bawah 100 ribu pasti 0 persen, tapi di atas 500 ribu ada ketentuannya tersendiri sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, 0,3 persen seperti itu,” ujarnya.

Dari sisi pedagang, kebijakan MDR 0 persen pada transaksi yang memenuhi ketentuan dapat mengurangi biaya transaksi. Dana hasil pembayaran yang diterima merchant juga dapat menjadi lebih optimal karena tidak adanya potongan MDR.

Sementara bagi konsumen, MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada merchant dalam transaksi QRIS. Dengan demikian, MDR bukan merupakan biaya tambahan yang semestinya dibebankan kepada konsumen.

Penerapan MDR 0 persen pada transaksi tertentu diharapkan dapat mendorong penggunaan pembayaran digital sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Fitriwati menilai kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan layanan transaksi digital dan memberikan manfaat bagi pelaku usaha maupun konsumen.

“Jelas sangat gembira, karena ini merupakan satu upaya Bank Indonesia khususnya dalam meningkatkan layanan transaksi digital, memberikan kemudahan kepada pedagang yang tentunya akan berdampak kepada konsumen, karena dua-duanya pasti akan mendapatkan keuntungan dari sisi produsen maupun dari sisi konsumen,” ungkapnya.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari perkembangan ekosistem pembayaran digital di Indonesia.

Bagi pedagang, penyesuaian MDR dapat berdampak pada penerimaan hasil transaksi, sementara bagi konsumen penggunaan QRIS tetap memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran secara nontunai.

(Andrea Ririn Karina / Unhas TV)