
Penangkapan Ekrem İmamoğlu telah mengubah lanskap politik Turki. Apa yang akan terjadi selanjutnya masih menjadi tanda tanya besar. Namun, satu hal yang pasti: jeritan demokrasi di jantung Istanbul telah mengguncang Turki, dan dampaknya akan terasa jauh melampaui tembok-tembok penjara.
Di tengah ketegangan ini, dunia internasional menyoroti Turki dengan cemas. Uni Eropa, Amerika Serikat, dan organisasi hak asasi manusia mengecam tindakan keras pemerintah Turki. Aksi demonstrasi solidaritas juga digelar di Berlin, di mana para demonstran menyerukan pembebasan Ekrem İmamoğlu. "Penahanan ini adalah bentuk kemunduran demokrasi di Turki," ujar seorang demonstran (The Times, 21/3).
İmamoğlu, Sang Penantang Erdoğan
Ekrem İmamoğlu dikenal sebagai salah satu tokoh oposisi yang paling populer di Turki. Kemenangannya dalam pemilihan wali kota Istanbul pada 2019 dan 2024 menjadi pukulan telak bagi Erdoğan dan partainya, AKP (Adalet ve Kalkınma Partisi: Partai Keadilan dan Pembangunan).
Banyak yang memprediksi İmamoğlu akan menjadi lawan tangguh bagi Erdoğan dalam pemilihan presiden 2028 (The New York Times, 20/3).
Gelombang protes terus berlanjut di berbagai kota di Turki setelah penangkapan Wali Kota Istanbul, Ekrem İmamoğlu. Meskipun pemerintah memberlakukan larangan demonstrasi, ribuan orang tetap turun ke jalan untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap tindakan pemerintah (The Guardian, 20/3).
Di media sosial, tagar #ImamogluBebas menjadi trending topic, mencerminkan dukungan luas terhadap İmamoğlu. Pemerintah Turki merespons dengan membatasi akses ke beberapa platform media sosial dan menahan puluhan pengguna yang dianggap menyebarkan "konten provokatif" (Reuters, 21/3).
Langkah pemerintah ini sejalan dengan undang-undang media sosial yang disahkan pada tahun 2020, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pihak berwenang untuk mengawasi dan mengendalikan konten online. Undang-undang tersebut mengharuskan platform media sosial untuk menunjuk perwakilan resmi di Turki dan menanggapi permintaan penghapusan konten dalam waktu 48 jam, dengan ancaman denda atau pembatasan bandwidth bagi yang tidak mematuhi (Al Jazeera, 21/3).