MAKASSAR, UNHAS.TV – Polemik pengenaan pajak yang tengah dikaji pemerintah atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali menjadi perbincangan publik.
Banyak pekerja mempertanyakan mengapa dana yang selama ini dianggap sebagai tabungan pribadi tetap dikenai pajak saat dicairkan. Bahkan, tidak sedikit yang menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pajak berganda atau double taxation.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, Prof Dr Abd Hamid Paddu MA menjelaskan bahwa JHT sejatinya bukan sekadar tabungan, melainkan program jaminan sosial yang dirancang untuk perlindungan finansial bagi pekerja di masa depan.
Menurutnya, JHT merupakan bagian dari social insurance atau asuransi sosial yang bertujuan menjamin kesejahteraan pekerja saat memasuki masa pensiun, mengalami kecelakaan kerja, atau tidak lagi produktif.
Dana JHT bersumber dari iuran pekerja dan pemberi kerja, yang kemudian dikelola melalui investasi sehingga menghasilkan manfaat tambahan.
“JHT itu bukan tabungan biasa. Dana yang terkumpul dikelola dan menghasilkan keuntungan, sehingga manfaat yang diterima saat pencairan termasuk sebagai penghasilan,” jelas Prof. Hamid dalam program Econotalks Unhas TV.
Ia menegaskan bahwa pajak dikenakan karena manfaat JHT dikategorikan sebagai penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini juga berlaku secara umum di berbagai negara.
Lebih lanjut, Prof. Hamid meluruskan anggapan terkait pajak berganda. Ia menyebut bahwa iuran JHT yang dibayarkan setiap bulan sebenarnya belum dikenai pajak, sehingga pajak baru dikenakan saat dana tersebut diterima sebagai manfaat.
“Tidak ada double tax. Iuran yang dibayarkan itu belum kena pajak. Ketika menjadi manfaat dan diterima, barulah itu dikenai pajak,” tegasnya.
Dalam praktiknya, pemerintah juga memberikan keringanan bagi pekerja. Pencairan JHT hingga Rp50 juta dikenakan tarif pajak 0 persen, sementara sisanya dikenakan pajak final sebesar 5 persen.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk perlindungan bagi mayoritas pekerja yang berada pada kelompok menengah ke bawah.
Dari sisi ekonomi, pajak JHT juga memiliki peran penting dalam mendukung penerimaan negara. Dana pajak digunakan untuk membiayai pembangunan nasional, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik lainnya.
“Pajak adalah sumber utama pembiayaan negara. Melalui pajak, negara hadir untuk memastikan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Meski demikian, polemik yang terus muncul menunjukkan masih rendahnya literasi masyarakat terkait mekanisme JHT dan perpajakan.
Perbedaan perspektif antara pemerintah dan masyarakat juga menjadi faktor utama munculnya kesalahpahaman.
Karena itu, diperlukan upaya edukasi dan transparansi yang lebih masif agar masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan pajak JHT bukanlah beban tambahan, melainkan bagian dari sistem perlindungan sosial dan keberlanjutan fiskal negara.
(Andrea Ririn Karina / Unhas TV)
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas, Prof Dr Abd Hamid Paddu MA saat hadir sebagai narasumber dalam program Econotalks di Studio Unhas TV, Rabu (15/7/2026). (Unhas TV / Asma)








