Tiinjauan Akademisi
Menurut pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr M Said Karim SH MH MSi CLA, sesuai hukum positif yang berlaku di Indonesia, polisi bisa menjerat pelaku pernikahan siri dengan Pasal 279 Ayat (1) KUHPidana.
"Bahwa dalam agama Islam, pernikahan itu bisa dihalalkan jika memenuhi syarat walau tanpa izin istri pertama, itu soal lain. Kita harus lihat hukum positifnya," ujar Prof Said Karim kepada Unhas TV seusai pemungutan suara Pemilihan Calon Rektor Unhas, Senin (3/11/2025).
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Prof Dr Amir Ilyas SH MH menyebutkan, polisi dapat menggunakan Pasal 279 Ayat (1) KUHPidana pada kasus pernikahan siri namun penerapannya biasanya berbeda-beda.
"Apakah pelaku (pernikahan siri) itu ASN? Apakah dia karyawan BUMD? Kalau bukan, bisa banyak orang yang dipenjara karena pernikahan siri," ujarnya singkat.
Pakar hukum pidana pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr Chairul Huda SH MH menyebutkan, hukum nikah siri dapat dikenakan pidana, salah satunya dengan Pasal 279 KUHPidana. Namun, sayangnya, penggunaan pasal tersebut di pengadilan belum konsisten. Ini karena Indonesia tidak menganut sisten yurisprudensi sehingga setiap hakim dapat menafsirkan secara berbeda-beda pasal tersebut.
Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana menegaskan ada banyak kasus nikah siri dengan keputusan yang berbeda. Beberapa pelaku dibebaskan, sebagian lagi ditahan.
"Ada yang menyatakan tidak menjadi masalah ketika yang dilakukan adalah kawin siri, namun ada juga yang menyatakan bersalah walaupun perkawinan yang dilakukan adalah kawin siri," ujarnya sebagaimana dikutip dari situs hukumonline.com.
“Putusan MA juga memngikuti dalam dua tafsiran tadi, sehingga akan tergantung pada kontekstualnya, bukan naratifnya," ujarnya.(*)

-300x201.webp)






