JAKARTA, UNHAS.TV - Sorotan terhadap perlindungan hak-hak tersangka kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Senin (21/7/2025). Sejumlah ahli hukum, termasuk pengacara senior Hotman Paris Hutapea, hadir memberikan pandangan kritis terhadap sejumlah pasal dalam RUU KUHAP.
Dipimpin oleh Dr Habiburokhman SH MH, rapat ini menjadi ajang strategis bagi organisasi profesi hukum seperti PERADI, AAI, IKADIN, YLBHI, hingga KAI untuk menyampaikan pandangan dan usulan terkait Revisi RUU KUHAP.
Berbagai poin krusial disuarakan, mulai dari penguatan hak advokat, reformulasi pasal tentang penyidikan dan penahanan, hingga jaminan pelaksanaan keadilan restoratif dan hak asasi manusia.
Sebagai pengacara senior, Hotman Paris menyoroti lemahnya pengaturan praperadilan dalam RUU KUHAP dan menyebut, "Penyelidikan adalah ajang paling bagus bagi penyidik untuk mencari rezeki, karena jika masih dalam penyelidikan, tidak ada upaya hukum."
Ia juga menyebutkan bahwa praperadilan dapat menjadi alat kontrol utama apabila hak tersangka yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dilanggar.
Menurutnya, pasal mengenai hal ini perlu dirumuskan secara eksplisit dalam RUU KUHAP. Tak hanya itu, Hotman juga menyerukan agar advokat diberikan hak penuh untuk mendampingi klien dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk saat gelar perkara, otopsi, hingga rekonstruksi, demi keadilan yang lebih transparan dan berimbang.
RDPU ini menunjukkan kuatnya sinergi antara Komisi III DPR RI sebagai pembuat kebijakan dan praktisi hukum dalam membentuk sistem peradilan yang adil, modern, dan berpihak pada rakyat.
Komisi III DPR RI kini mengantongi beragam masukan substantif dari profesi advokat untuk segera menyempurnakan dan mengesahkan RUU KUHAP. Dalam hal ini, Peradi sebagai salah satu organisasi advokat yang hadir secara tegas menolak penundaan atau pembatalan pengesahan RUU KUHAP yang tidak berdasar dan tidak mencerminkan semangat reformasi hukum dan semangat perlindungan HAM.(*)