Econotalks
Ekonomi

Relasi Fiskal Pusat dan Daerah Jadi Kunci Penguatan Kemandirian Daerah

Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Haluoleo dan Komisaris Independen Bank Sultra Dr Syamsul Anam SE MEc Dev. (Unhas TV / Andrea Ririn Karina)

MAKASSAR, UNHAS.TV – Hubungan keuangan atau relasi fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan pemerataan pembangunan dan kualitas pelayanan publik di berbagai wilayah.

Relasi fiskal mengatur pembagian kewenangan dalam pengelolaan anggaran dan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Konsep tersebut diharapkan dapat menciptakan pemerataan kualitas layanan publik, mengurangi ketimpangan antarwilayah, sekaligus mendorong kemandirian fiskal pemerintah daerah.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam program Unhas Speak Up yang menghadirkan Komisaris Independen Bank Sultra sekaligus akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Haluoleo, Dr Syamsul Anam SE MEc Dev.

Menurut Syamsul, relasi fiskal secara umum dapat dilihat melalui dua pendekatan besar, yakni relasi fiskal dalam negara kesatuan atau unitary dan relasi fiskal dalam sistem federal.

“Kalau kita membincang soal relasi fiskal, ini yang terbayangkan bagaimana mengelola sumber daya keuangan yang dimiliki oleh satu negara atau satu wilayah,” jelas Syamsul.

Ia menjelaskan, perbedaan kedua pendekatan tersebut salah satunya terletak pada sumber kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat dan daerah. Dalam sistem federal, negara bagian memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengelola keuangannya, termasuk perpajakan dan belanja.

Sementara dalam sistem negara kesatuan seperti Indonesia, pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan, termasuk dalam aspek fiskal.

Dalam konteks Indonesia, Syamsul menyebut terdapat ketimpangan fiskal vertikal atau vertical fiscal imbalance.

Kondisi tersebut terjadi karena sumber penerimaan dengan basis yang besar masih berada dalam kewenangan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah memiliki sumber penerimaan yang relatif lebih terbatas.

“Pemerintah pusat mengunci sumber-sumber penerimaan seperti pajak yang basisnya itu besar dan potensial. Contohnya seperti Pajak Pertambahan Nilai, PPh, kemudian cukai, kemudian beberapa jenis penerimaan yang basisnya memang besar,” ungkapnya.

Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki sumber penerimaan dari jenis pajak dan retribusi yang basisnya lebih terbatas. Kondisi tersebut membuat daerah menghadapi tantangan ketika pada saat yang sama dituntut untuk meningkatkan kemandirian fiskal.

Syamsul menyebut kondisi tersebut sebagai salah satu dilema dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, Indonesia memiliki pola relasi fiskal yang penerimaannya cenderung tersentralisasi, sementara belanjanya didesentralisasi.

“Secara sederhana, kita terdesentralisir secara belanja, tapi tersentralisir secara penerimaan,” katanya.

Selain ketimpangan vertikal, relasi fiskal juga menghadapi persoalan ketimpangan horizontal atau horizontal fiscal imbalance. Ketimpangan ini dapat terjadi antarwilayah karena setiap daerah memiliki kapasitas ekonomi dan sumber daya yang berbeda.

Syamsul menjelaskan, transfer kepada daerah atau TKD menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi kesenjangan tersebut.

Menurutnya, kebijakan fiskal juga perlu memperhatikan kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap manfaat pembangunan.

“Fiskal itu juga harus memberikan impact yang signifikan terhadap kelompok-kelompok warga atau masyarakat yang selama ini belum ikut dalam komitmen ataupun prioritas anggaran kita,” tuturnya.

Ia mencontohkan perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, ibu hamil, serta kelompok masyarakat yang terdampak aktivitas ekonomi sebagai kelompok yang perlu mendapatkan perhatian dalam kebijakan anggaran.

Menurut Syamsul, perbedaan kapasitas fiskal antardaerah juga perlu menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam merancang mekanisme transfer.

Daerah dengan pendapatan yang besar memiliki ruang fiskal yang lebih luas, sementara daerah dengan keterbatasan penerimaan membutuhkan dukungan fiskal yang memadai.

Atasi Ketimpangan dengan DBH

Salah satu instrumen yang dinilai penting dalam mengatasi ketimpangan fiskal tersebut adalah dana bagi hasil atau DBH.

“Dana bagi hasil ini hak daerah. Kenapa? Karena ia dipungut di atas kerja keras daerah. Maka dia dibagikan kembali ke daerah,” ujar Syamsul.

Ia menilai DBH memiliki peran penting karena dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menjalankan program berdasarkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Menurutnya, apabila seluruh anggaran diarahkan melalui kementerian dan lembaga dengan program yang seragam, kebijakan tersebut belum tentu mampu menjawab persoalan yang berbeda di setiap daerah.

“Kalau daerah menginisiasi program dan kegiatannya sampai ke level proyeknya, maka hampir bisa kita pastikan dia juga bisa menjawab problem keunikan dari daerah tersebut,” jelasnya.

Syamsul juga menekankan bahwa upaya meningkatkan kemandirian fiskal daerah tidak dapat hanya dilakukan melalui peningkatan pajak dan retribusi. Pemerintah daerah perlu terlebih dahulu mendorong aktivitas ekonomi agar basis penerimaan daerah ikut berkembang.

Menurutnya, terdapat dua basis penting dalam penerimaan pajak, yakni transaksi ekonomi dan kepemilikan aset atau holding of wealth.

Semakin besar aktivitas ekonomi dan kepemilikan aset di suatu daerah, semakin besar pula potensi penerimaan yang dapat dikembangkan.

“Pemerintah harus merangsang perekonomian daerah agar bantalannya tadi membesar. Transaksinya makin ada percepatan dan volume kepemilikan aset oleh entitas-entitas yang ada itu juga makin besar,” katanya.

Ia menilai peningkatan aktivitas ekonomi menjadi salah satu prasyarat agar kebijakan perpajakan dapat berjalan efektif tanpa memberikan tekanan berlebihan terhadap masyarakat.

Karena itu, menurut Syamsul, penguatan relasi fiskal pusat dan daerah membutuhkan pembagian kewenangan dan sumber daya yang lebih seimbang.

Pemerintah pusat tetap memiliki peran dalam menjaga pemerataan, namun pemerintah daerah juga membutuhkan ruang fiskal untuk merancang kebijakan sesuai karakteristik wilayahnya.

“Kalau menuntut kita untuk mandiri, kita daerah juga harus bisa menuntut pada pusat untuk lebih fair. Membagi tadi yang sudah dipungut di daerah-daerah kita secara lebih fair,” pungkasnya.

Penguatan relasi fiskal pusat dan daerah pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan angka transfer maupun penerimaan daerah, tetapi juga bagaimana kebijakan fiskal mampu diterjemahkan menjadi pelayanan publik dan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di setiap wilayah.

(Andrea Ririn Karina / Unhas TV)