Makassar
Sosial

Sambut HUT ke-419 Makassar, Program Nikah Massal Gratis Disambut Antusias Masyarakat

NIKAH MASSAL - Kabid Perlindungan Dan Jaminan Sosial Dinsos Pemkot Makassar Kaharuddin Bakti, saat memberikan keterangan terkait rencana nikah massal di Cangkiri Koffie Tupai, Rabu (14/10/2026). (Unhas TV / Mustika Syaharuddin)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintah Kota Makassar menyiapkan program nikah massal gratis dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-419 Kota Makassar.

Program yang menyediakan kuota bagi 210 pasangan ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat, dengan jumlah pendaftar mencapai 1.181 melalui aplikasi Lontara.

Program tersebut diselenggarakan untuk membantu masyarakat yang menghadapi keterbatasan biaya perkawinan sekaligus memberikan akses terhadap pelayanan perkawinan yang tercatat secara resmi.

Selain menyasar masyarakat kurang mampu, pemerintah juga memberikan perhatian kepada pasangan yang telah menikah secara agama, tetapi belum memiliki dokumen perkawinan yang sah secara administrasi.

Rencana pelaksanaan program tersebut dipaparkan dalam Coffee Morning Pemerintah Kota Makassar bertema “Bahagia Bersama di Hari Jadi Makassar: Mewujudkan Keluarga Sakinah, Menuju Kota yang Unggul dan Inklusif”, di Cangkiri Koffie Tupai, Kecamatan Mamajang, Makassar, Rabu (14/10/2026).

Kepala Bidang Perlindungan Sosial dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Makassar, Kaharuddin Bakti, mengatakan tingginya minat masyarakat menjadi perhatian pemerintah dalam menentukan peserta yang akan memperoleh fasilitas pernikahan gratis.

“Pendaftar online yang tercatat per hari ini ada 1.181. Ini animo masyarakat sangat besar,” ujar Kaharuddin.

Berdasarkan data perkembangan calon peserta, sebanyak 486 pendaftar telah menyelesaikan proses registrasi, sedangkan 695 lainnya belum merampungkan tahapan tersebut.

Dari pendaftar yang telah menyelesaikan registrasi, sebanyak 25 tercatat memperoleh persetujuan, 45 ditolak, dan sisanya masih menjalani proses verifikasi maupun perbaikan dokumen.

Pendaftaran program dilakukan melalui aplikasi Lontara dan dijadwalkan berakhir pada 16 Oktober 2026. Namun, penyelesaian registrasi tidak secara otomatis menjamin calon peserta dapat mengikuti kegiatan karena seluruh pendaftar tetap harus melalui pemeriksaan persyaratan dan proses seleksi.

Untuk menentukan peserta sesuai kuota yang tersedia, pemerintah menerapkan sejumlah kriteria prioritas. Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan kelengkapan administrasi, kondisi sosial ekonomi, serta persoalan perkawinan yang dihadapi calon peserta.

Dalam proses tersebut, Dinas Sosial memprioritaskan masyarakat dari kelompok ekonomi terbawah berdasarkan pengelompokan desil kesejahteraan, khususnya desil satu hingga lima.

Calon peserta di luar kelompok tersebut masih dapat dipertimbangkan apabila kuota tersedia dan dapat menunjukkan kondisi ekonomi yang membutuhkan bantuan. Penilaian dilakukan melalui surat keterangan tidak mampu dari kelurahan yang didukung asesmen lapangan oleh tim Dinas Sosial.

Selain kondisi ekonomi, pasangan yang sebelumnya telah melangsungkan perkawinan secara agama tetapi belum tercatat secara resmi juga menjadi salah satu kelompok yang mendapat perhatian.

“Kemudian tentu kita utamakan juga bagi mereka yang memang bermasalah di perkawinan, terutama yang mereka menikah siri di bawah tangan,” jelas Kaharuddin.

Perkawinan Belum Tercatat

Persoalan perkawinan yang belum tercatat menjadi salah satu alasan pentingnya program ini. Ketiadaan dokumen perkawinan resmi dapat menimbulkan kendala dalam pengurusan administrasi kependudukan serta pemenuhan hak-hak hukum anggota keluarga.



NIKAH MASSAL - Kepala KUA Kecamatan Ujung Pandang, Ahmad Jazil, saat memberikan keterangan terkait rencana nikah massal di Cangkiri Koffie Tupai, Rabu (14/10/2026). (Unhas TV / Mustika Syaharuddin)


Meski demikian, penyelesaian status perkawinan yang belum tercatat tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Program nikah massal tidak secara otomatis memberikan pengesahan terhadap seluruh perkawinan yang sebelumnya dilakukan secara agama.

Kepala KUA Kecamatan Ujung Pandang, Ahmad Jazil, yang turut memberikan penjelasan dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa pasangan dengan persoalan pencatatan perkawinan perlu melalui pemeriksaan sesuai kondisi masing-masing.

Dalam keadaan tertentu, penyelesaian dapat dilakukan melalui permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama. Namun, pengajuan tersebut tidak otomatis dikabulkan karena harus memenuhi persyaratan hukum.

Pada kasus tertentu, pasangan dapat diarahkan untuk melaksanakan perkawinan baru sesuai prosedur yang berlaku.

Karena itu, pelaksanaan program melibatkan koordinasi sejumlah instansi, yakni Dinas Sosial Kota Makassar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Kantor Urusan Agama (KUA).

Dinas Sosial bertugas melakukan penilaian kondisi sosial ekonomi calon peserta. Sementara itu, Dukcapil memeriksa kesesuaian data kependudukan, sedangkan KUA memastikan persyaratan dan status hukum calon pengantin telah sesuai dengan ketentuan perkawinan.

Melalui pemeriksaan tersebut, pemerintah berupaya memastikan pasangan yang mengikuti program tidak hanya memenuhi kriteria penerima bantuan, tetapi juga memiliki kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk melangsungkan perkawinan secara resmi.

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan calon peserta meliputi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, serta surat pengantar nikah atau formulir N1 sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain kelengkapan dokumen, calon pengantin harus memenuhi batas usia minimum perkawinan, yakni 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Bagi calon pengantin yang belum mencapai usia tersebut, berlaku ketentuan dispensasi kawin melalui pengadilan.

Sementara itu, pelaksanaan program nikah massal gratis direncanakan berlangsung dalam dua tahapan. Prosesi akad nikah dijadwalkan pada 2 November 2026, sedangkan resepsi bersama akan dilaksanakan pada 12 November 2026.

Pemerintah Kota Makassar menyiapkan sejumlah fasilitas bagi pasangan yang dinyatakan lolos seleksi. Fasilitas tersebut meliputi layanan pernikahan gratis, penerbitan buku nikah sesuai persyaratan, pakaian pengantin, tata rias, serta penyelenggaraan resepsi bersama.

Selain itu, pemerintah turut menyediakan mahar berupa perlengkapan ibadah, antara lain sajadah, mukena bagi pengantin perempuan, dan Al-Qur'an. Fasilitas tersebut diberikan untuk membantu mengurangi beban biaya yang harus ditanggung pasangan dalam melaksanakan perkawinan.

Melalui program nikah massal gratis ini, Pemerintah Kota Makassar berupaya menjadikan peringatan Hari Jadi ke-419 Kota Makassar sebagai momentum menghadirkan pelayanan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Selain membantu pasangan melangsungkan perkawinan tanpa biaya, program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pencatatan perkawinan, mendukung tertib administrasi kependudukan, serta memperkuat kepastian hukum bagi keluarga.

(Mustika Syaharuddin / Unhas TV)