News

Tiga Polisi Kena Hukuman Demosi Sampai 8 Tahun, Buntut Kasus DWP

MAKASSAR, UNHAS.TV - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya kembali menjatuhkan sanksi tegas melalui sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP).

Sanksi kali ini diberikan kepada tiga anggota Polri yang terlibat pada pemeraasan warga negara Malaysia yang jadi pentonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Erdi Chaniago, mengungkap bertambahnya pelanggar ini usai dilakukan pendalaman. Sebelumnya 22 pelanggar mendapat sanksi usai menjalani sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP).

BACA:

Sudah 20 Polisi Dijatuhi Sanksi Terkait Kasus DWP

Setelah Pecat Tiga Perwira, Polri Lanjutkan Sidang Etik Kasus DWP

Satu Anggota Polisi Dihukum Demosi 5 Tahun, Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP

Tiga polisi itu masing-masing MP, RM, dan AHN. Mereka menjalani sidang di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu (15/1). Hasil sidang menjatuhkan sanksi demosi selama 3 tahun dan Penempatan Khusus (Patsus) selama 30 hari kepada MP terhitung sejak dihadapkan ditempat yang baru.

Kombes Erdi menambahkan, kepada RM, Bidpropam Polda Metro menjatuhkan sanksi Patsus selama 30 hari dan demosi selama 8 tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse..

"Adapun AHN dijatuhi sanksi Patsus selama 30 hari dan demosi 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum (Reserse)," ujar Erdi.

Tiga anggota Polri yakni MP, rM, dan AHN dinilai terbukti terlibat dalam rangkaian aksi pemerasan. Mereka mengamankan sejumlah warga negara Malaysia yang kemudian meminta sejumlah uang sebagai syarat pembebasan.

"Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap 6 orang WNA Malaysia dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya," ucapnya.

Ketiga pelanggar mengajukan banding atas putusan itu.(*)