Oleh: Muhammad Thaufan Arifuddin, M.A., Ph.D.*
Polemik antara Pavel Durov dan Mark Zuckerberg yang mencuat kembali pada awal 2026 bukan sekadar persaingan bisnis antarplatform, melainkan manifestasi dari masalah struktural yang lebih dalam yaitu digital capitalism atau kapitalisme digital.
Dalam perspektif ekonomi politik media, apa yang diungkap Durov mengenai komentar masa muda Zuckerberg mencerminkan logika dasar industri teknologi global yang menempatkan data pengguna sebagai komoditas utama.
Sebagaimana dijelaskan oleh Christian Fuchs (2022) dalam karyanya Digital Capitalism, akumulasi modal dalam ekosistem digital bergantung sepenuhnya pada eksploitasi data pribadi yang dikonversi menjadi nilai tukar, di mana kepercayaan pengguna seringkali menjadi tumbal bagi pertumbuhan skala perusahaan.
Gugatan hukum terhadap Meta di San Francisco terkait enkripsi WhatsApp mempertegas adanya asimetri informasi antara penyedia platform dan miliaran penggunanya.
Klaim keamanan total melalui enkripsi end-to-end seringkali digunakan sebagai instrumen pemasaran untuk membangun citra perlindungan, namun secara struktural, perusahaan tetap memiliki akses terhadap metadata komunikasi. Dalam kerangka Digital Humanism (Fuchs, 2022), praktik ini dapat dipandang sebagai bentuk alienasi digital, di mana manusia kehilangan kontrol atas jejak digital mereka demi kepentingan algoritma yang didesain untuk memaksimalkan profil data untuk kepentingan iklan dan kontrol pasar.
Kritik simbolik Durov menunjukkan bahwa masalah privasi adalah persoalan historis yang hanya berubah dalam skala, bukan dalam esensi. Jika pada 2004 Zuckerberg mengejek penyerahan data oleh ribuan pengguna, kini perilaku serupa melibatkan miliaran manusia dalam skala global. Hal ini menunjukkan apa yang disebut sebagai structural transformation of the digital public sphere.
Ruang publik digital yang seharusnya menjadi sarana demokrasi yang setara, kini telah terkolonisasi oleh kepentingan korporasi raksasa yang memiliki kekuatan untuk menyimpan dan menganalisis metadata, yang pada gilirannya dapat memengaruhi kebebasan sipil dan martabat kemanusiaan.
Komentar Elon Musk yang menyebut WhatsApp tidak aman menambah lapisan kompleksitas pada perang narasi ini.

CEO Telegram Pavel Durov Mengejek Mark Zuckerberg lewat Unggahan di Platform X
Dalam perspektif mediatisasi politik, perdebatan antar-aktor elit teknologi ini menunjukkan bagaimana isu privasi digunakan sebagai senjata diskursif untuk memenangkan preferensi publik. Namun, secara substansial, semua platform besar beroperasi di bawah logika akumulasi data yang sama. Polemik ini menegaskan bahwa tanpa adanya kedaulatan digital yang nyata, pengguna hanya akan berpindah dari satu bentuk pengawasan (surveillance) ke bentuk pengawasan lainnya di bawah kendali pemilik modal yang berbeda.
Tuduhan Meta terhadap firma hukum penggugat yang memiliki kaitan dengan NSO Group (produsen spyware Pegasus) menunjukkan betapa berlapisnya ancaman terhadap privasi di era modern. Di satu sisi, kita menghadapi kapitalisme pengawasan dari korporasi platform, dan di sisi lain, kita menghadapi ancaman infiltrasi teknis dari aktor keamanan swasta. Konteks ini mengingatkan kita pada pentingnya Radical Digital Humanism, sebuah filosofi yang menuntut agar teknologi komunikasi harus diabdikan kembali untuk kepentingan manusia secara utuh, bukan untuk memperkuat necropower atau kekuatan yang merusak privasi dan demokrasi.
Penurunan saham Meta sebesar 1,41 persen merespons isu ini menunjukkan bahwa pasar keuangan memiliki sensitivitas tinggi terhadap reputasi privasi dan ancaman regulasi. Namun, dalam analisis kritis, fluktuasi pasar ini seringkali bersifat sementara dan tidak menyentuh akar permasalahan ketidakadilan struktur data. Tanpa intervensi regulasi yang kuat dan transparan, korporasi global akan terus menormalisasi praktik ekstraksi data sebagai bagian dari model bisnis mereka.
Hal ini mempertegas bahwa tantangan utama masyarakat digital saat ini bukan hanya masalah teknis enkripsi, melainkan masalah politik tentang siapa yang memiliki dan mengontrol data manusia.
Ulasan ini memandang bahwa literasi digital masyarakat tidaklah cukup jika tidak dibarengi dengan Kedaulatan Digital (Digital Sovereignty).
Seperti halnya riset saya mengenai mediatisasi politik Muhammadiyah, organisasi masyarakat sipil dan publik secara umum harus mulai membangun infrastruktur digital mandiri atau mendukung Public Service Internet. Gagasan Fuchs tentang Public Service YouTube atau platform berbasis layanan publik dapat menjadi terobosan digital di tahun 2026 untuk memutus ketergantungan pada oligarki teknologi global yang hanya mementingkan akumulasi modal di atas hak privasi warga negara.
Tentu polemik Durov-Zuckerberg adalah alarm bagi peradaban digital abad ke-21. Dibutuhkan regulasi perlindungan data yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga adil secara ekonomi politik. Transparansi algoritma dan penguatan agensi pengguna harus menjadi prioritas utama untuk menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan martabat kemanusiaan. Sudah saatnya kita bergerak dari sekadar menjadi "pengguna yang sukarela menyerahkan data" menuju masyarakat yang berdaulat secara digital, demi menjaga masa depan demokrasi dan hak privasi yang terancam oleh dominasi korporasi global.
Sebagai penutup, penting untuk menyadari bahwa lanskap digital Indonesia hari ini sedang berada dalam impitan dua kekuatan besar. Di satu sisi, kita menghadapi apa yang disebut Shoshana Zuboff sebagai Kapitalisme Pengawasan (Surveillance Capitalism), di mana setiap gerak data kita dikomodifikasi oleh raksasa teknologi. Di sisi lain, kita juga merasakan bayang-bayang kuasa politik elit yang menggunakan infrastruktur digital sebagai instrumen pengawasan dan kontrol narasi, persis seperti distopia George Orwell dalam 1984.
Namun, di tengah tarikan kepentingan modal dan kuasa tersebut, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights) harus dipandang sebagai benteng pertahanan terakhir. Meskipun korporasi digital memiliki logika akumulasi yang hegemonik, regulasi ini adalah upaya negara untuk memaksa para raksasa teknologi bertanggung jawab terhadap ekosistem informasi.
Tujuannya sangat jelas: melindungi jurnalisme yang berkualitas. Sebab, hanya melalui jurnalisme yang sehat dan independen, publik Indonesia dapat terhindar dari manipulasi algoritma kapitalis maupun pengawasan politik elit. Menjaga jurnalisme berkualitas bukan sekadar masalah bisnis, melainkan upaya menjaga martabat kemanusiaan dan kesehatan demokrasi di tengah kepungan pengawasan digital hari ini.
Penulis adalah Pakar Kajian Media dan Komunikasi, Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Andalas
Muhammad Thaufan Arifuddin, M.A., Ph.D. (Cand.), Pakar Kajian Media dan Komunikasi dari Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Andalas, yang konsisten mengkaji relasi kuasa, kapitalisme digital, dan masa depan demokrasi di era platform global.





-300x187.webp)


