News

Turis Swiss Divonis 1 Tahun Penjara Usai Hina Hari Raya Nyepi di Bali

Luzian Andrin Zgraggen. Foto: @ANP

UNHAS.TV - Seorang turis asal Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen (26 tahun) dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (20/8/2026). 

Luzian Andrin Zgraggen terbukti bersalah karena mengunggah konten media sosial yang melanggar dan menghina Hari Raya Nyepi pada Maret 2026. Saat Nyepi sedang berlangsung dan warga dilarang berkegiatan di luar rumah, Luzian malah sengaja keluar dan membuat konten dan berkomentar dengan nada kasar dan mengecam tradisi setempat.

Dalam video yang kini telah dihapus, Luzian Andrin Zgraggen, 26 tahun, merekam dirinya sendiri berjalan menuju pantai yang sepi selama hari raya Hindu Nyepi, dan menggambarkan pemandangan itu sebagai "gila".

Ia ditangkap oleh Polda Bali pada Maret 2026 setelah video tersebut memicu kemarahan luas di kalangan masyarakat Bali di media sosial. Pasalnya, pada saat Nyepi, seluruh kegiatan dibatasi, termasuk bandara ditutup dan akses internet diputus. Bahkan acara hiburan dibatasi dan bahkan penggunaan listrik pun tidak dianjurkan.(*)