MAKASSAR, UNHAS.TV - Universitas Hasanuddin (Unhas) mengukuhkan lima guru besar Fakultas Hukum (FH) Unhas sebagai anggota Dewan Profesor, Senin (28/09), di ruang Senat Akademik, Kampus Unhas Tamalanrea.
Pengukuhan tersebut memperkuat kapasitas keilmuan Unhas melalui kepakaran pada isu strategis, meliputi tindak pidana korupsi, hak asasi manusia, perlindungan anak, pertanahan, hukum kesehatan, serta pembangunan berkelanjutan.
Lima guru besar yang dikukuhkan masing-masing Prof Dr Aswanto SH MSi DFM, Prof Dr Sri Susyanti Nur SH MHum, Prof Dr Slamet Sampurno Soewondo SH MH DFM, Prof Dr Birkah Latif SH MH LLM, dan Prof Dr Syamsuddin Muchtar SH MH.
Kelima profesor menyampaikan pidato penerimaan yang memaparkan hasil kajian dan gagasan akademik dalam merespons persoalan hukum kontemporer. Pembahasan mencakup korupsi dalam perspektif HAM, reformulasi diversi bagi anak yang berkonflik dengan hukum, tata kelola Bank Tanah, regulasi dokter asing, serta hubungan hukum ekonomi dan lingkungan internasional.
Rektor Unhas Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa MSc menegaskan bahwa keberadaan guru besar membawa tanggung jawab akademik sekaligus tanggung jawab sosial melalui gagasan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Perguruan tinggi perlu terus melahirkan pemikiran baru yang mampu membaca persoalan secara mendalam dan menyentuh akar persoalan yang bersifat sistemik.
"Ilmu hukum memiliki ruang sumbangsih yang luas dalam kehidupan masyarakat. Hukum tidak hanya berkaitan dengan aturan, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat keadilan, melindungi hak warga negara, serta mendukung penyelesaian persoalan publik," kata Prof Jamaluddin.
Prof Jamaluddin juga mendorong agar kepakaran profesor di Unhas terus berkontribusi terhadap pengembangan kebijakan. Gagasan akademik perlu memiliki keterkaitan dengan persoalan nyata sehingga ilmu pengetahuan dapat memberikan manfaat yang lebih luas.
Prof Aswanto, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, menempatkan pemberantasan korupsi dalam perspektif perlindungan hak asasi manusia, Prof Syamsuddin Muchtar mendorong reformulasi hukum yang lebih melindungi anak yang berkonflik dengan hukum, Prof Sri Susyanti Nur menawarkan penguatan tata kelola bank tanah untuk mewujudkan keadilan agraria dan pembangunan berkelanjutan, Prof Slamet Sampurno Soewondo mengkaji penguatan tata kelola hukum kesehatan dalam menghadapi keberadaan dokter asing, dan Prof Birkah Latif menyoroti keterkaitan hukum ekonomi, lingkungan, dan tanggung jawab antargenerasi.
"Kelima gagasan tersebut memperlihatkan bagaimana ilmu hukum dapat bergerak melampaui norma dan regulasi, menuju pemikiran yang menjawab persoalan sistemik, melindungi masyarakat, serta memastikan pembangunan berlangsung secara adil dan berkelanjutan," ucap Prof. JJ.(*)
ASWANTO - Prof Aswanto (kanan) bersama dengan Ketua Dewan Profesor Universitas Hasanuddin Prof Dr Andi Pangerang Moenta, SH MH DFM. Foto: Unhas








