KENDARI, UNHAS.TV - PT PLN (Persero) memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memastikan pembangunan dan pelayanan ketenagalistrikan berjalan andal, akuntabel, dan sesuai aturan hukum.
Penguatan sinergi itu dibahas dalam audiensi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Selasa (4/8/2026).
Pertemuan tersebut melibatkan tiga unit PLN, yakni PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat atau UID Sulselrabar, PLN Unit Induk Pembangunan Sulawesi, serta PLN Unit Pelaksana Pengatur Beban Sulawesi.
Mereka membahas pendampingan hukum, mitigasi risiko, dan koordinasi penyelesaian persoalan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas ketenagalistrikan di Sulawesi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Sugeng Riyanta menerima langsung rombongan PLN. Dari PLN hadir General Manager PLN UIP Sulawesi, General Manager PLN UP3B Sulawesi, serta Senior Manager Komunikasi, Keuangan, dan Umum PLN UID Sulselrabar Fazli Arrazaq. Fazli mewakili General Manager PLN UID Sulselrabar Edyansyah.
Sugeng mengatakan komunikasi lintas lembaga menjadi dasar penting dalam menyelesaikan persoalan secara objektif dan tetap berada dalam koridor hukum.
Menurut dia, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara siap memberikan pendampingan sesuai kewenangan kepada PLN dalam menjalankan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur kelistrikan.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara siap memberikan pendampingan hukum sesuai kewenangan untuk mendukung pelaksanaan tugas PLN Regional Sulselrabar di wilayah Sulawesi Tenggara,” kata Sugeng.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat memperkuat pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, dan menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat.
Koordinasi yang terjaga dinilai dapat membantu kedua lembaga mengenali risiko sejak awal serta mencegah persoalan hukum menghambat pelaksanaan program kelistrikan.
Senior Manager Komunikasi, Keuangan, dan Umum PLN UID Sulselrabar Fazli Arrazaq mengatakan sinergi dengan kejaksaan merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan.
Menurut dia, dukungan hukum membantu PLN memastikan setiap keputusan operasional dan pembangunan infrastruktur dilaksanakan secara profesional, hati-hati, dan tetap melindungi kepentingan masyarakat.
“Kami berterima kasih atas dukungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang selama ini menjadi mitra strategis PLN UID Sulselrabar dalam memberikan pendampingan hukum,” ujar Fazli.
Ia mengatakan kolaborasi antarsatuan kerja PLN memberi kepastian dalam pelaksanaan tugas. Dengan pendampingan tersebut, setiap langkah perusahaan diharapkan tetap mengedepankan aspek hukum, profesionalisme, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap kepentingan publik.
General Manager PLN UID Sulselrabar Edyansyah menilai dukungan kejaksaan memiliki peran strategis dalam menjaga keandalan layanan kelistrikan.
Pendampingan hukum, kata dia, memberi kepastian bagi PLN ketika menjalankan kegiatan operasional dan mengembangkan infrastruktur baru di Sulawesi Tenggara.
“Pendampingan hukum yang optimal akan memperkuat langkah PLN dalam menjalankan tugas operasional maupun pengembangan infrastruktur kelistrikan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Sulawesi Tenggara,” kata Edyansyah.
Melalui kerja sama tersebut, PLN dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara akan memperkuat koordinasi dalam menangani persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketenagalistrikan.
Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja, memperkuat tata kelola, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan PLN.
Bagi PLN, pendampingan hukum juga menjadi bagian dari transformasi perusahaan. Perusahaan listrik negara itu terus membangun kerja sama dengan pemangku kepentingan untuk menghadirkan layanan yang andal, aman, transparan, dan berorientasi pada pelanggan.
Sinergi itu sekaligus diarahkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan memperluas manfaat layanan kelistrikan bagi masyarakat Sultra, tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap perundang-undangan di setiap tahapan pelaksanaan program kelistrikan perusahaan. (*)
PENDAMPINGAN HUKUM - PLN UID Sulselrabar dan Kejati Sultra memperkuat pendampingan hukum kelistrikan melalui audiensi di Aula Kantor Kejati Sultra di Kendari, Selasa (4/8/2026). Kerja sama ini dilakukan demi layanan andal dan akuntabel bagi masyarakat. (Dok PLN UID Sulselrabar)



-300x200.webp)




