Polhum

Bawaslu RI Gandeng Akademisi Unhas dan UIN Alauddin Bedah Regulasi Politik Uang dalam Pemilu

DISKUSI TEMATIK - Bawaslu RI gelar Diskusi Tematik Penguatan Tata Kelola Organisasi Bawaslu di Ruang Rapat Senat Lantai 3 FISIP Universitas Hasanuddin, Kamis (09/07/2026). (Unhas TV / Kautsar Ardiansyah)

MAKASSAR, UNHAS.TV – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia terus bergerak taktis dalam mematangkan strategi pencegahan dan penindakan praktik politik uang demi mengawal kualitas demokrasi.

Langkah ini diwujudkan melalui agenda "Diskusi Tematik Penguatan Tata Kelola Organisasi Bawaslu" yang digelar di Ruang Rapat Senat Lantai 3 FISIP Universitas Hasanuddin pada Kamis (9/7/2026).

Forum ilmiah ini mempertemukan jajaran Petinggi Bawaslu RI secara langsung dengan 16 pakar dan akademisi Ilmu Politik terkemuka dari Universitas Hasanuddin serta UIN Alauddin Makassar.

Kehadiran para akademisi lintas kampus ini bertujuan untuk memberikan sumbangsih pemikiran serta evaluasi kritis berbasis riset terhadap celah hukum pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada.

Anggota Bawaslu RI, Dr Herwyn JH Malonda MPd MH menegaskan bahwa penanganan politik uang pada pemilu tidak boleh hanya dilihat secara sempit saat masa tenang.

Menurutnya, Bawaslu RI kini tengah mematangkan cetak biru aturan internal untuk mentransformasi lembaga menjadi wadah yang adaptif.

"Kami saat ini lagi membangun desain pengembangan sumber daya manusia Bawaslu, yang nanti kami siapkan dalam bentuk Peraturan Bawaslu, kemudian implementasinya dalam Keputusan Bawaslu. Ini bagian dari upaya menjadikan Bawaslu sebagai organisasi pembelajar," ujar Herwyn.

Ia juga menyoroti pentingnya menyatukan dualisme regulasi pemilu dan pilkada yang selama ini sering memicu bias penafsiran hukum di lapangan.

Sejalan dengan pusat, Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Sulsel, Dr Samsuar Saleh SIP MSi mengungkapkan masa non-tahapan justru dimanfaatkan secara agresif oleh jajarannya untuk turun ke ekosistem kampus guna menghimpun kritik dan saran dari masyarakat sipil terkait evaluasi pemilu.

"Di tengah non-tahapan ini, Bawaslu gencar masuk ke kampus dan komunitas untuk mendapat masukan serta tanggapan masyarakat terhadap kinerja lembaga selama ini. Hari ini fokus utama kami adalah mendengarkan evaluasi mengenai politik uang pada pemilu," kata Samsuar.

Dampak Politik Uang

Sinergi ini disambut hangat oleh Dekan FISIP Unhas, Prof Dr Phil Sukri MSi. Dari perspektif akademis, ia menekankan bahwa bahaya terbesar dari politik uang dalam pemilu bukanlah sekadar aspek transaksionalnya, melainkan dampak jangka panjang terhadap rusaknya integritas kepemimpinan pasca-pemilu.

"Kita bicara soal efek setelahnya. Isu ini bukan hanya tentang pemberian uang di awal, tetapi tentang taruhan integritas dan efek jangka panjang yang merusak demokrasi. Itu yang sebenarnya tidak kita inginkan," tegas Prof. Sukri.

Sejumlah guru besar dan akademisi yang turut membedah draf regulasi ini adalah Prof Dr Armin Arsyad MSi (Unhas), Prof Dr Muhammad MSi (Unhas), Dr Iqbal Latief MSi (Unhas), Dr Fajar MSi (UIN Alauddin Makassar) dan Dr Ismah Tita Ruslin MSi (UIN Alauddin Makassar).

Melalui diskusi interaktif ini, kolaborasi erat antara Bawaslu bersama akademisi Unhas dan UIN Alauddin diharapkan mampu melahirkan rekomendasi hukum yang kuat untuk mendorong revisi Undang-Undang Pemilu di tingkat legislatif nasional demi mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas.

(Kautsar Ardiansyah R / Waode Syafiqa Hania Britany Lutsfi / Unhas TV)