MAKASSAR, UNHAS.TV - Isu mengenai penyitaan kendaraan bagi pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah mati selama dua tahun ramai diperbincangkan di media sosial.
Kabar ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi para pemilik kendaraan yang belum sempat memperpanjang masa berlaku STNK mereka. Namun, apakah benar aturan tersebut berlaku? Berikut penjelasan dari pihak kepolisian.
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf SSos MM, meluruskan informasi yang beredar tersebut. Menurutnya, aturan yang berlaku tidak serta-merta mengharuskan penyitaan kendaraan bagi pemilik STNK yang mati selama dua tahun.
Yusuf menjelaskan bahwa setiap STNK memang wajib disahkan setiap tahun. Jika seorang pengendara terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang, mereka akan dikenakan tilang, tetapi kendaraannya tidak langsung disita.
Lebih lanjut, penyitaan kendaraan hanya berlaku jika STNK telah kedaluwarsa selama lima tahun dan belum dilakukan perpanjangan atau pengesahan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Regulasi tersebut menyatakan bahwa kendaraan yang mati pajak selama lima tahun dan tidak diregistrasi ulang akan dianggap sebagai kendaraan yang tidak terdaftar serta dapat dilakukan penghapusan data kendaraan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor wajib memiliki STNK yang sah.
"Jika STNK tidak diperpanjang, kendaraan tetap dapat digunakan, tetapi pengendara akan dikenakan sanksi administratif berupa denda tilang jika terjaring razia," ujarnya.
Adapun penghapusan registrasi kendaraan hanya berlaku setelah lima tahun tidak melakukan perpanjangan, bukan dua tahun seperti yang banyak beredar di media sosial.
Informasi yang Kurang Tepat
>> Baca Selanjutnya