MAKASSAR, UNHAS.TV - Calon presiden utusan Partai Republik, Donald Trump, memenangkan pemilihan presiden Amerika Serikat atas pesaing utamanya dari Partai Demokrat, Kamala Harris.
Donald Trump unggul 279 suara (51,0 persen), sedangkan Kamala Harris 219 suara (47,4 persen). Meski ini bukan pengumuman resmi namun setelah melihat perhitungan cepat, Donald Trump sudah menembus angka 270 suara yang menjadi patokan kemenangan di Pilpres AS.
Pemilihan Presiden AS menganut cara tersendiri. Selain memilih presiden, warga AS yang memenuhi syarat juga memilih anggota Kongres, politisi yang memegang peranan penting dalam hal pembuatan undang-undang.
Atas kemenangan itu, Donald Trump kembali berkantor di Gedung Putih selama empat tahun ke depan dimulai pada Januari 2025. Ini adalah waktu kedua kalinya untuk Donald Trump memimpin negara itu.(*)