MAKASSAR, UNHAS.TV - Sebanyak 60 peserta dari Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia berkumpul di Makassar dalam event Pertemuan Badan Kerja Sama (BKS) Dekan Fakultas Hukum PTN. Acara ini berlangsung di Swiss-Belhotel Makassar, dari 29 November hingga 1 Desember 2024.
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) menjadi tuan rumah pertemuan. Event Pertemuan BKS Dekan Fakultas Hukum PTN ini mengupas dua isu utama, yaitu pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk program studi berbasis ilmu hukum serta strategi pengelolaan jurnal internasional bereputasi.
KERJA SAMA. Ketua BKS Dekan Fakultas Hukum PTN se-Indonesia, Dr Dahliana Hasan SH MTax PhD saat membawakan materi pada hari kedua Pertemuan BKS Dekan Fakultas Hukum PTN. (dok Humas FH Unhas)
Ketua BKS Dekan PTN se-Indonesia, Dr Dahliana Hasan SH MTax PhD pada sesi pertama, membuka diskusi dengan menyoroti perlunya inisiasi LAM Hukum untuk meningkatkan standar akreditasi. Hal ini penting guna memastikan mutu pendidikan hukum di Indonesia.
"Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Hukum adalah lembaga yang dapat membantu meningkatkan standar akreditasi program studi (prodi)," ujar Dahliana Hasan.
LAM Hukum sendiri merupakan salah satu bentuk amanat dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Dr Hamzah Halim SH MH MAP dalam sambutannya mengatakan," LAM Hukum menjadi kebutuhan mendesak agar fakultas hukum dapat bersaing di tingkat nasional dan internasional. Proses pembentukan harus segera dilakukan sebelum batas waktu pada Agustus 2025.”
Tiga opsi strategis yang dibahas meliputi pembentukan LAM Hukum oleh BKS Dekan antara lain; pengajuan melalui pemerintah, serta upaya hukum dengan judicial review (JR) terhadap peraturan terkait.
FOTO BERSAMA. Peserta Pertemuan BKS Fakultas Hukum PTN se-Indonesia berfoto bersama usai diskusi di Hotel Swiss-Belhotel Makassar, Sabtu (30/11/2024). (dok humas FH Unhas)
Keberadaan LAM memiliki beberapa fungsi, di antaranya; Menjamin standar dan norma akreditasi yang lebih dekat dengan pengguna, masyarakat, dan kelompok keilmuan.
Kemudian dapat mempercepat terefleksinya dinamika perubahan dalam keilmuan, profesi, serta dunia kerja, menjaga kualitas program studi yang ada di Indonesia, serta memastikan kompetensi prodi relevan dengan kebutuhan keilmuan, dunia kerja, dan teknologi yang ada saat ini.
Pengelolaan Jurnal Internasional Bereputasi
>> Baca Selanjutnya