Opini

MBG di Persimpangan: Antara Membubarkan Program atau Membenahi Kesalahan Implementasi

Ilustrasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam persimpangan, antara dilanjutkan atau dihentikan. (Ilustrasi ChatGPT)

Oleh: Mursalim Nohong

Di tengah sorotan tajam atas insiden keracunan dan tata kelola dapur, ada risiko lain yang jarang dibicarakan karena membuang gagasan benar karena tata kelola yang keliru.  Perdebatan publik tentang Makan Bergizi Gratis (MBG) belakangan begitu didominasi kabar keracunan sehingga premis dasarnya nyaris tenggelam. Memberi makan anak di sekolah adalah salah satu intervensi pembangunan manusia dengan rekam jejak empiris paling kuat di dunia.



Pengamat Ekonomi dan Guru Besar FEB Universitas Hasanuddin, Prof Dr Mursalim Nohong SE MSi CWM


World Food Programme mencatat sekitar 466 juta anak di berbagai negara kini menerima program makan sekolah, dimana setiap US$1 yang diinvestasikan menghasilkan manfaat hingga US$35 dalam bentuk peningkatan kesehatan, capaian belajar, dan produktivitas jangka panjang. Yang menarik, sebanyak 99% biaya program ini menjadi tanggungjawab masing-masing negara. Artinya program ini bukan proyek bantuan asing melainkan pilihan fiskal yang diambil pemerintah karena dinilai memiliki benefit.

Bagi Indonesia, kebijakan MBG bermula dari permasalahan prevalensi stunting dan ketimpangan gizi antarwilayah yang masih menjadi pekerjaan rumah. Terlepas dari kritik, MBG telah membangun infrastruktur pelayanan publik dalam sejarah program sosial Indonesia.

MBG telah menyasar penerima manfaat 62,45 juta jiwa, tenaga kerja langsung 1,28 juta orang, pemasok terlibat 142.387 entitas, koperasi 13.306 unit bersama 690 koperasi desa,  dan 1.567 BUMDes/BUMDesma. Selain itu, terdapat 1,28 juta tenaga kerja langsung yang sebagian besar adalah pekerjaan yang tidak menuntut ijazah tinggi, berlokasi di dekat rumah, dan menyerap perempuan dalam jumlah besar (profil yang persis dibutuhkan di daerah dengan tekanan pengangguran informal). 

Dimensi yang paling sering luput dari perdebatan adalah sisi permintaannya dimana satu unit SPPG mengonsumsi sekitar 200 kg beras per hari (sekitar 4,8 ton per bulan), sekitar 2.800 ekor unggas per bulan, dan 450 liter susu per hari. Jika dikalikan dengan 29 ribu dapur maka yang terbentuk adalah permintaan pangan yang sangat besar, terjadwal, dan dapat diprediksi. Bagi petani dan peternak kecil, kepastian pembeli seringkali lebih bernilai daripada harga yang tinggi namun fluktuatif.

Beberapa asosiasi peternak mencatat MBG berfungsi sebagai bantalan saat terjadi kelebihan produksi telur ayam ras (sesuatu yang selama bertahun-tahun memukul peternak mandiri tanpa penyangga). Di sejumlah kabupaten, kontribusi MBG nampak pada pertumbuhan ekonomi daerah. Inilah alasan mengapa MBG sebaiknya tidak dibaca semata sebagai program gizi. MBG adalah instrumen kebijakan pangan dan ketenagakerjaan yang kebetulan disalurkan lewat piring anak sekolah. 

Sebagai sebuah kebijakan, tidak berarti tanpa masalah terutama pada sisi implementasi demikian pula pada MBG.  Sejak program bergulir Januari 2025 hingga Agustus 2026, tercatat lebih dari 43 ribu anak mengalami keracunan di 36 provinsi, dengan laju yang justru meningkat pada 2026.

Angka ini bukan sekadar statistik; ia adalah kerusakan kepercayaan publik yang sangat mahal dan sangat lambat dipulihkan. Terdapat jarak lebar antara target pemerintah 82,9 juta penerima dan estimasi kelompok yang benar-benar rentan — sekitar 26 juta jiwa menurut hitungan sejumlah peneliti. Ketika anggaran mencapai kisaran Rp268 triliun pada 2026, selisih puluhan juta penerima bukan perkara teknis, melainkan persoalan efisiensi fiskal berskala nasional.

Pada sebuah hasil kajian pada April 2026 ditemukan persoalan, di antaranya regulasi yang belum memadai, potensi markup dalam mekanisme bantuan pemerintah, kewenangan yang terlalu terpusat di satu badan sehingga peran pemda terpinggirkan, prosedur seleksi mitra yang belum jelas sehingga rawan konflik kepentingan, standar dapur yang banyak tak terpenuhi, pengawasan keamanan pangan yang minim melibatkan Dinas Kesehatan dan BPOM, serta ketiadaan baseline dan indikator keberhasilan.

Oleh karena itu, jika tetap akan menjadi kebijakan strategis, pemerintah perlu mengambil beberapa langkah seperti 1). Tetapkan keamanan pangan sebagai syarat operasi, bukan target administratif. Tiga sertifikasi wajib bagi dapur dan harus menjadi prasyarat izin operasi dengan audit berkala, bukan dokumen yang dilengkapi belakangan. Dinas Kesehatan dan BPOM daerah perlu diberi mandat inspeksi mendadak dengan kewenangan menghentikan operasi dapur di tempat.

2). Bangun sistem respons cepat keracunan dengan ambang batas yang jelas. Tetapkan protokol kapan sebuah insiden dinaikkan menjadi Kejadian Luar Biasa, siapa yang berwenang menutup dapur, dan bagaimana biaya perawatan korban ditanggung. Penanganan kasus per kasus tidak memadai untuk masalah berskala nasional.

3). Prioritaskan presisi sasaran sebelum ekspansi kuantitas. Fokuskan cakupan pada kelompok paling rentan lebih dulu — balita, ibu hamil, dan anak di wilayah 3T — dengan basis data yang dipublikasikan dan dapat diaudit. Moratorium sementara atas penambahan dapur baru sampai standar keamanan terpenuhi akan lebih menyelamatkan program daripada mengejar target.

4). Desentralisasikan pelaksanaan, pertahankan standar nasional. Ini pelajaran utama dari Programa Nacional de Alimentação Escolar (PNAE) Brasil, program makan sekolah tertua dan terbesar di dunia: pemerintah pusat menetapkan standar gizi dan menyalurkan dana, sementara munisipalitas mengelola menu sesuai konteks lokal. Pemerintah daerah memahami rantai pasok, kondisi sanitasi, dan preferensi pangan wilayahnya jauh lebih baik daripada badan di Jakarta.

5). Kunci serapan lokal melalui kuota yang mengikat. PNAE mewajibkan minimal 30% belanja pangan berasal dari pertanian keluarga. Indonesia dapat mengadopsi mekanisme serupa dengan kuota bagi petani kecil, koperasi, dan BUMDes setempat. Tanpa kuota, efek ekonomi lokal akan terkonsentrasi pada segelintir pemasok besar.

6). Buka kepemilikan dan seleksi mitra SPPG ke ruang publik. Publikasikan daftar penyelenggara dapur beserta struktur kepemilikannya, terapkan batas maksimum jumlah unit per entitas untuk mencegah konsentrasi, dan tetapkan aturan konflik kepentingan yang tegas. Transparansi di titik ini adalah cara termurah untuk memulihkan kepercayaan.

7). Bangun baseline dan indikator keberhasilan. Ukur status gizi, kehadiran sekolah, dan capaian akademik pada sampel representatif, lalu publikasikan secara berkala. Tanpa ini, perdebatan tentang MBG akan selamanya menjadi adu keyakinan, bukan adu bukti.

8). Percepatan pemisahan anggaran dari pos pendidikan. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan anggaran MBG dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan paling lambat 2028. Melaksanakannya lebih awal akan menghilangkan ketegangan antara dua kebutuhan yang sama-sama sah, sekaligus menutup salah satu sumber resistensi terbesar terhadap program ini.

9). Berikan peran bagi pemerintah daerah secara proporsional dengan mengaktifkan fungsi pengawasan Dinas Kesehatan atas dapur di wilayah masing-masing, termasuk pemetaan dapur berisiko tinggi berdasarkan kondisi sanitasi dan riwayat insiden. Bentuk kanal aduan orang tua dan komite sekolah yang terhubung langsung ke pemda, sebagai sistem peringatan dini yang jauh lebih cepat daripada pelaporan berjenjang.

Petakan dan siapkan pemasok lokal — kelompok tani, koperasi, BUMDes — agar siap masuk rantai pasok ketika kuota serapan lokal diberlakukan. Kumpulkan data status gizi siswa di tingkat daerah sebagai baseline mandiri, yang nantinya menjadi dasar advokasi anggaran maupun evaluasi program. Gunakan hak pengawasan DPRD untuk meminta laporan berkala penyelenggaraan MBG di daerah, termasuk daftar penyelenggara dapur dan realisasi anggarannya.

Untuk itu, kritik keras terhadap MBG hari ini bukan ancaman bagi program, melainkan mekanisme yang tersisa untuk menyelamatkannya. Program sebesar ini hampir tidak mungkin diperbaiki dari dalam tanpa tekanan dari luar. Yang perlu dihindari adalah dua jenis kesalahan simetris yakni mempertahankan program apa adanya karena gengsi politik, atau membatalkannya karena kemarahan yang wajar atas insiden keracunan.

Keduanya sama-sama merugikan anak-anak yang menjadi alasan program ini ada. Jalan tengahnya jelas dan sudah dipetakan yakni pertahankan gagasannya, perbaiki kelembagaannya, desentralisasikan pelaksanaannya, dan ukur hasilnya dengan jujur. Pekerjaan itu tidak sederhana, tetapi jauh lebih murah daripada membangun ulang kepercayaan publik yang terlanjur hancur. (*)

* Penulis adalah Pengamat Ekonomi dan Guru Besar FEB  Universitas Hasanuddin, Prof Dr Mursalim Nohong SE MSi CWM