Oleh: Muhammad Thaufan Arifuddin*
Hari Al-Quds Jumat (13/3/2026) baru saja berlalu beberapa hari sejatinya bukan sekadar peringatan seremonial, melainkan momentum krusial bagi umat Islam dan komunitas global untuk menyatukan visi pembebasan Palestina dari belenggu kolonialisme.
Secara historis, tanah jajahan Israel adalah milik bangsa Palestina, yang keberadaannya telah tercatat jauh sebelum munculnya gerakan politik modern. Nur Masalha dalam bukunya, Palestine: A Four Thousand Year History (2018), menegaskan bahwa identitas Palestina memiliki akar sejarah selama empat milenium, yang membantah klaim Zionis bahwa tanah tersebut adalah tanah tanpa rakyat.
Penjajahan Israel yang terjadi saat ini merupakan kelanjutan dari proyek kolonialisme pemukim (settler colonialism) yang dimulai pada akhir abad ke-19. Para imigran Yahudi Zionis datang dengan agenda sistematis untuk menggusur penduduk asli.
Gudrun Krämer dalam A History of Palestine: From the Ottoman Conquest to the Founding of the State of Israel (2008) menjelaskan bagaimana transisi dari kekuasaan Utsmaniyah ke mandat Inggris memberikan karpet merah bagi ambisi Zionis melalui Deklarasi Balfour yang memfasilitasi perampasan tanah secara masif.
Puncak dari makar kolonial ini terjadi pada tahun 1948 dengan berdirinya negara Israel yang dibangun di atas penderitaan bangsa Palestina. Ilan Pappe dalam karya monumentalnya, The Ethnic Cleansing of Palestine (2006), secara gamblang memaparkan bukti-bukti arsip bahwa pendirian Israel bukanlah hasil dari perang defensif, melainkan rencana sistematis pembersihan etnis (Plan Dalet).
Ratusan desa dihancurkan dan ribuan warga Palestina diusir secara paksa demi menciptakan mayoritas demografi Yahudi.
Struktur negara yang berdiri saat ini bersifat diskriminatif dan opresif. Melalui buku The Forgotten Palestinians: A History of the Palestinians in Israel (2011), Ilan Pappe menunjukkan bahwa warga Palestina yang menetap di dalam wilayah Israel pun diperlakukan sebagai warga negara kelas dua.
Mereka menghadapi segregasi, intimidasi, dan marginalisasi hukum yang dirancang untuk mempertahankan dominasi etnis Yahudi di atas tanah yang secara sah dimiliki oleh bangsa Palestina.
Model solusi dua negara yang selama ini dipromosikan dunia internasional dianggap telah gagal dan hanya menjadi kedok bagi pendudukan yang berlanjut. Jeff Halper dalam Decolonizing Israel, Liberating Palestine: Zionism, Settler Colonialism, and the Case for One Democratic State (2021) berargumen bahwa struktur Zionisme secara inheren bersifat kolonial dan tidak mungkin hidup berdampingan secara adil dengan negara Palestina yang berdaulat. Oleh karena itu, dekolonisasi total menjadi prasyarat mutlak bagi perdamaian.
Persatuan umat Islam di Hari Al-Quds harus diarahkan pada penuntutan hak kembali (Right of Return) bagi seluruh pengungsi Palestina. Sebagaimana dijelaskan dalam A History of Modern Palestine: One Land, Two Peoples (2006) oleh Ilan Pappe, sejarah wilayah ini adalah sejarah koeksistensi sebelum kedatangan ideologi Zionisme yang eksklusif.

Hari Al-Quds menjadi simbol persatuan umat dunia untuk menentang kolonialisme dan menegakkan keadilan bagi Palestina. (Karikatur dibuat oleh AI).
Mengembalikan hak tanah kepada pemilik aslinya adalah langkah awal untuk menghapuskan ketidakadilan sejarah yang terjadi sejak 1948.
Secara akademis, argumen untuk mempertahankan hanya satu negara di atas tanah Palestina semakin menguat. Ghada Karmi dalam One State: The Only Democratic Future for Palestine-Israel (2023) menegaskan bahwa model dua negara telah mati akibat ekspansi pemukiman ilegal Israel yang tak terbendung.
Karmi menawarkan visi satu negara tunggal sebagai satu-satunya masa depan demokratis di mana seluruh penduduk, tanpa memandang etnis atau agama, hidup dalam kesetaraan penuh setelah struktur kolonial dibongkar.
Negara Israel sering disebut sebagai entitas yang haram secara moral dan hukum internasional karena dibangun di atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Penggunaan sanksi dan tekanan internasional, seperti yang didorong dalam gerakan BDS, merupakan manifestasi dari persatuan dunia untuk mengisolasi rezim yang mempraktikkan apartheid.
Tanpa tekanan kolektif, penjajahan dan intimidasi oleh para pemukim Zionis terhadap warga sipil Palestina akan terus berlangsung tanpa batas.
Hari Al-Quds juga menjadi pengingat bahwa perjuangan Palestina adalah perjuangan melawan ketidakadilan global. Penindasan di Al-Aqsa dan Gaza adalah bukti nyata dari dominasi militer yang dibiayai oleh kekuatan besar dunia.
Persatuan dunia Islam diperlukan untuk menciptakan kekuatan tawar yang mampu mengubah status quo kolonial menjadi sebuah kedaulatan bangsa Palestina yang utuh dari sungai hingga ke laut (from the river to the sea).
Visi satu negara yang demokratis tidak berarti menghapus keberadaan manusia, melainkan menghapus ideologi supremasi yang mendasarinya. Jeff Halper (2021) menekankan bahwa membebaskan Palestina juga berarti membebaskan masyarakat dari mentalitas penjajah. Dengan mengusir struktur kekuasaan zionisme, tanah tersebut dapat kembali menjadi tanah suci yang inklusif bagi identitas lokal yang telah ada selama ribuan tahun.
Langkah konkret dekolonisasi melibatkan pengakuan penuh atas kedaulatan bangsa Palestina di seluruh wilayahnya. Sejarah selama 4000 tahun yang dipaparkan oleh Nur Masalha menjadi basis legitimasi bahwa bangsa Palestina bukanlah pendatang baru, melainkan penjaga abadi tanah tersebut.
Menurut Illan Pappe, klaim sejarah Zionis yang digunakan sebagai pembenaran perampasan tanah adalah konstruksi ideologis yang harus terus dibongkar dalam diskursus akademik dunia.
Alhasi, pembebasan Palestina memerlukan persatuan teguh umat Islam dan seluruh bangsa yang mencintai keadilan. Melalui referensi sejarah dari para pakar seperti Pappe, Masalha, Halper, dan Karmi, jelas bahwa perdamaian tidak akan tercapai melalui kompromi dengan penjajahan.
Hanya dengan penghentian opresi, pengakuan atas kejahatan etnik cleansing, dan pendirian satu negara yang merdeka di atas seluruh tanah Palestina, keadilan sejati bagi bangsa Palestina dapat terwujud.
Muhammad Thaufan Arifuddin, dosen FISIP Universitas Andalas, menjelaskan bahwa solidaritas global dan kesadaran sejarah menjadi kunci penting dalam memahami konflik Palestina serta mendorong lahirnya dukungan internasional bagi terciptanya keadilan dan perdamaian yang berkelanjutan. (dok. pribadi).
-300x200.webp)







