Ekonomi

OJK Sulampua: Temukan Pinjol Ilegal, Ini Nomor WA yang Harus Dihubungi

MAKASSAR, UNHAS.TV - Layanan pinjaman online atau peer-to-peer lending semakin banyak diminati masyarakat. Namun, di balik kemudahan ini, pinjaman online ilegal kerap menjerat pengguna dalam masalah keuangan. 

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Darwisman, menguraikan langkah-langkah dan upaya OJK menanggulangi maraknya pinjaman online ilegal dan kejahatan finansial lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK didirikan sebagai lembaga independen untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia. 

Peran OJK semakin diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang menekankan perlindungan konsumen dan masyarakat, khususnya dalam mengatasi perkembangan sektor keuangan berbasis digital. 

"Kami berharap OJK akan tumbuh lebih sehat dan stabil, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan semakin meningkat," ujar Darwisman.

Salah satu regulasi penting yang diterapkan adalah Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen di bidang jasa keuangan, termasuk yang berbasis digital. 

Peraturan ini menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan informasi nasabah, keterbukaan produk, dan transparansi dalam penawaran layanan secara digital.

Darwisman menjelaskan bahwa aktivitas keuangan ilegal adalah aktivitas yang dilakukan oleh lembaga keuangan tanpa izin resmi dari pemerintah. 

Contoh umum di masyarakat adalah investasi bodong yang menawarkan keuntungan tinggi namun tidak memiliki dasar bisnis yang nyata. 

"Biasanya ada iming-iming yang menggiurkan untuk calon korban, tapi nyatanya bisnis tersebut tidak ada,” jelasnya.


>> Baca Selanjutnya