MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Hasanuddin (Unhas) periode 2026–2030 resmi dimulai. Pilrek sudah ditabuh sejak 4 Agustus 2025 lalu.
Prosesi empat tahunan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 ini bukan sekadar seremoni pencarian pucuk pimpinan, melainkan momentum penting menentukan arah universitas lima tahun ke depan.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor, Prof Dr drg Hasanuddin Thahir MS SpPerio(K), menyebut proses ini sebagai “peristiwa biasa yang harus dijalani dengan santai.”
Tapi santai yang ia maksud bukan berarti abai. “Setiap empat tahun Majelis Wali Amanat (MWA) wajib mengangkat atau memberhentikan rektor. Itu perintah undang-undang,” ujarnya dalam program Unhas Speak Up di Unhas TV.
Proses dimulai dengan peluncuran (launching) dan sosialisasi pada 4 Agustus 2025 lalu. Keesokan harinya, pengumuman resmi disebar lewat situs web Unhas, media massa nasional dan lokal, serta kanal daring.
Semua pihak, baik dari dalam maupun luar Unhas, berkesempatan mendaftar. “Kami ingin mendapatkan calon-calon terbaik, jadi sosialisasinya harus luas,” kata Hasanuddin.
Dalam pengumuman, panitia memuat syarat administratif. Pendaftar wajib menyerahkan 11 dokumen, mulai dari ijazah, Surat Keputusan jabatan, surat bebas narkoba, keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau pidana, hingga laporan harta kekayaan (LHKPN).
Formulir tersedia di laman resmi dan bisa diunduh, lalu diisi, ditandatangani—beberapa dengan materai—dan dibawa langsung.
Pendaftaran berlangsung 11 Agustus–1 September 2025. Semua berkas diserahkan langsung oleh calon, tanpa diwakilkan. “Kami ingin memastikan identitasnya, mencocokkan wajah dengan dokumen,” ujar Hasanuddin.
Setelah lolos verifikasi administrasi, calon menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Kandidat yang memenuhi semua persyaratan akan dibawa ke tahap penjaringan oleh Senat Akademik.
Dari Senat ke Majelis Wali Amanah
Mekanisme pemilihan berlangsung dua tahap. Pertama, di Senat Akademik yang beranggotakan sekitar 85 orang. Pemilihan dilakukan secara tertutup, one man one vote. Dari proses ini, akan muncul lima nama calon dengan suara tertinggi.
Lima nama itu kemudian dikerucutkan menjadi tiga kandidat teratas untuk dibawa ke MWA. Di tingkat MWA, pemilihan kembali digelar.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ikut duduk sebagai anggota dengan bobot suara 35 persen, setara sembilan suara, dari total suara MWA yang ganjil jumlahnya.
“Karena pemerintah pemilik saham terbesar di PTN-BH, menteri diberi kewenangan menentukan pemimpin universitas,” jelas Hasanuddin.
Panitia Pemilihan Rektor terdiri dari tiga organ, yakni MWA, Senat Akademik, dan unsur rektorat. Sekretariat panitia berada di lantai 4 Gedung Rektorat, yang juga menjadi lokasi pendaftaran.
Kepala Bidang Humas Unhas, Ishaq Rahman, S.IP., M.Si., menjelaskan tugas sekretariat adalah mendukung teknis pelaksanaan. “Kami menerjemahkan gagasan panitia menjadi desain teknis,” kata Ishak.
Mulai dari penataan ruang pendaftaran, pengaturan jadwal calon, hingga memastikan acara berlangsung lancar. Bahkan jika calon membawa rombongan, sekretariat harus menyesuaikan kapasitas ruang.
Satu syarat yang sering jadi perbincangan adalah batas usia. Berdasarkan statuta, calon rektor maksimal berusia 60 tahun saat periode rektor petahana berakhir.
“Kalau lebih satu hari saja, tidak bisa,” tegas Hasanuddin. Aturan ini kerap diprotes karena usia pensiun dosen 70 tahun, tapi panitia tak bisa mengubahnya kecuali lewat mekanisme hukum.
Pilrek tahun ini juga terbuka bagi kandidat dari luar Unhas. Panitia bahkan berencana mengirim surat ke rektor perguruan tinggi lain dan memasang iklan di media nasional seperti Kompas. “Jangan ada anggapan ini hanya untuk orang Unhas,” kata Ishaq.
Sosialisasi dilakukan lewat semua kanal komunikasi: media massa, media sosial resmi universitas, hingga podcast internal. Website resmi pilrek, pilrek.unhas.ac.id, memuat jadwal lengkap, infografis tahapan, persyaratan, dan kontak person panitia.
Kosong Suara Mahasiswa, BEM Belum Ada
>> Baca Selanjutnya