Polhum

Polisi Tetapkan Jampidsus Febri Tersangka

JAKARTA, UNHAS.TV - Markas Besar Polri telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang.

Penetapan FA sebagai tersangka itu diungkapkan oleh Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto pada jumpa pers di Gedung Utama Kejagung RI di Jakarta, Sabtu (11/7/2026) sore.

"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ucap Totok. 

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam  proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," tambah Totok.

DR yang dimaksud yakni Don Ritto dari pihak swasta. Ia dijerat diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga dari tindak pidana korupsi. DR dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru. 

Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf i, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama, 607 ayat 1 huruf a dan huruf b.

Saat jumpa pers itu, sejumlah anggota Komisi III DPR RI turut hadir. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebutkan, kehadirannya untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan gesekan antarinstansi penegak hukum. Habiburokhman menambahkan, kehadiran Komisi III DPR RI juga untuk menunjukkan komitmen bersama dalam mengawal penyelesaian perkara tersebut.(*)