Ekonomi

Purbaya Sebut Kebijakan Gaji ke-13 ASN Masih Dikaji

JAKARTA, UNHAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan terkait gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dalam proses kajian mendalam oleh pemerintah. 

Hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai besaran, komponen, atau penyesuaian yang akan diterapkan untuk tahun 2026. "Pemerintah masih mengkaji berbagai opsi kebijakan, termasuk terkait gaji ke-13 ASN. Kami harus melihat kondisi fiskal negara secara keseluruhan sebelum mengambil keputusan," ujar Purbaya dalam keterangan persnya, Selasa (7 April 2026). 

Pernyataan ini disampaikan di tengah pembicaraan efisiensi anggaran pemerintah. Purbaya menekankan bahwa setiap kebijakan belanja negara, termasuk pemberian gaji ke-13, harus selaras dengan realisasi pendapatan dan prioritas pembangunan nasional. 

Ia juga menyebut bahwa pemerintah sedang mengevaluasi dampak dari berbagai upaya penghematan, termasuk wacana pemotongan gaji pejabat tinggi. Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen memberikan hak-hak ASN sesuai peraturan yang berlaku. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, serta pensiunan biasanya dijadwalkan cair pada Juni 2026.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai kemungkinan kenaikan atau pemotongan komponen tertentu pada gaji ke-13. Pemerintah disebut akan mengumumkan keputusan final setelah evaluasi triwulan I 2026 selesai dilakukan.

ASN dan pensiunan diharapkan tetap memantau informasi resmi dari Kementerian Keuangan dan instansi terkait. Purbaya juga menyatakan keterbukaan jika Presiden Prabowo Subianto memutuskan langkah efisiensi lebih lanjut, termasuk opsi pemotongan gaji menteri sebagai bentuk kepemimpinan dalam penghematan anggaran.(*)