Pendidikan

Tunjangan Guru Honorer Naik Jadi Rp 400 Ribu Mulai 2026, Tambahan Rp 2 Juta untuk yang Bersertifikasi

JAKARTA, UNHAS.TV - Kabar gembira untuk para guru honorer di seluruh Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan kenaikan tunjangan insentif untuk guru honorer non-ASN mulai tahun 2026. 

Besaran tunjangan yang sebelumnya Rp 300.000 per bulan akan naik menjadi Rp 400.000 per bulan, atau tambahan Rp 100.000, sebagai bagian dari komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan pendidik di tengah tantangan ekonomi.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat agenda Taklimat Media 1 Tahun Pencapaian Kemendikdasmen di Kantor Kementerian, Jakarta, Rabu (22/10/2025). 

"Tahun depan tunjangan guru honorer atau insentif itu kami naikkan Rp100.000, jadi Rp 400 ribu per bulan," ujar Mu'ti. Ia menambahkan bahwa kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan bersama Komisi X DPR RI, dan mekanisme pencairan akan lebih transparan dengan transfer langsung ke rekening pribadi guru honorer, tanpa melalui rekening dinas provinsi atau kabupaten/kota.

Kenaikan ini diharapkan dapat meringankan beban guru honorer yang selama ini mengandalkan honorarium dari sekolah dengan besaran yang bervariasi, sering kali di bawah Upah Minimum Regional (UMR). 

Sebagai contoh, di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, gaji guru honorer dengan UMK 2025 Rp 3.840.000 masih dianggap minim dibandingkan tanggung jawab mereka. 

Mu'ti juga menyebutkan bahwa untuk tahun 2025, insentif telah dicairkan satu kali pada Juli lalu senilai Rp 2,1 juta per guru untuk 7 bulan. Selain kenaikan insentif umum, pemerintah juga melanjutkan program tunjangan profesi guru (TPG) khusus untuk guru honorer yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan bersertifikasi. 

Mulai 2025, tunjangan ini ditingkatkan menjadi Rp 2.000.000 per bulan, di luar gaji pokok dari sekolah. Program ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Puncak Hari Guru Nasional 2024 di Velodrome, Jakarta, November lalu, sebagai bagian dari alokasi anggaran kesejahteraan guru sebesar Rp 81,6 triliun —naik Rp 16,7 triliun dari tahun sebelumnya.

"Guru non-ASN honorer yang bersertifikasi akan mendapat Rp 2 juta di luar gaji asal sekolah," tegas Mu'ti. Syaratnya, guru harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki sertifikat pendidik.(*)