Terkini

Terjerat Kasus Pinjol, Mahasiswa ITB Harus Bayar Rp 450 M

MAKASSAR, UNHAS.TV - Kasus ”terjerat pinjaman online” menjadi hal yang selalu diperbincangkan. Mudahnya mengakses pinjaman secara online, menjadikan penggunanya ketergantungan terhadap kemudahan akses tersebut.

Tengah viral sebelumnya bahwa mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) terjerat utang pinjaman online (pinjol). Lantaran telah melakukan pinjol dengan total utang Rp.450 miliar. Pinjol itu telah disalurkan melalui empat perusahaan sekaligus, yaitu PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT. Dana Bagus Indonesia (Dana Bagus), PT Inclusive Finance Group (Danacita), dan PT Fintech Bina Bangsa (Edufund).

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshrullah Asa akan menanggapi masalah ini dengan memanggil keempat perusahaan tersebut yang diduga telah melanggar UU Pendidikan Tinggi yang sempat membuntuti kasus viral yang juga pernah terjadi di ITB beberapa waktu lalu. KPPU juga menegaskan bahwa produk pinjaman tersebut telah mengenakan bunga yang tidak sejalan dengan peraturan UU Nomor 12 Tahun 2012, Pasal 76 UU Pendidikan Tinggi yang menjelaskan pelarangan pemberian pinjaman berbunga.

>> Baca Selanjutnya