MAKASSAR, UNHAS.TV - Universitas Hasanuddin (Unhas) menanggapi pernyataan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang menyebutkan Rektor Universitas Hasanuddin telah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap anggota pers mahasiswa UKPM Catatan Kaki (UKPM Caka).
Seperti dikutip dari laman Aji.or.id, 4 Desember 2024, pihak AJI menyebutkan pada Kamis, 28 November 2024, lima pengurus UKPM Caka ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Makassar. Lima orang tersebut termasuk Nisa, pemimpin redaksi Caka, yang ditahan dan dinterogasi hingga tengah malam.
"Oleh karena itu, KKJ (Komite Keselamatan Jurnalis) juga mengecam keras tindakan pelaporan pidana yang dilakukan Rektorat Universitas Hasanuddin terhadap UKMP CAKA ke Kapolrestabes Makassar," demikian pernyataan AJI di akun Instagram AJI.
Pihak Universitas Hasanuddin melalui pernyataan resmi bertajuk "Sanggahan dan Klarifikasi" yang diterima Unhas TV, pihak Unhas menyebutkan Unhas selalu berkomitmen untuk memberikan ruang kepada mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi dan menjalankan aktivitas jurnalistik secara bertanggung jawab.
Unhas secara tegas membantah tuduhan bahwa institusi telah melakukan kriminalisasi terhadap anggota Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Catatan Kaki (CAKA).
Institusi tidak memiliki kewenangan untuk menangkap, menahan, atau memproses hukum individu. Proses hukum, jika terjadi, sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum.